Zonaperistiwa Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menetapkan Kades Entalsewu, Buduran yakni Sukriwanto dan Ketua BPD, Asrudin sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana pihak ketiga sebesar Rp 3,6 milyar yang berasal dari pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama sebagai bentuk kompensasi atas pelepasan tanah gogol desa pada tahun 2022.
"Dana sebesar itu (Rp 3,6 milyar) merupakan bantuan dari pengembang dan seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum di desa Entalsewu," kata John Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo (21/7/25).
Tetapi, realitanya dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya serta tidak pernah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Padahal setiap dana yang masuk ke desa wajib dicatat dan digunakan sesuai peraturan agar transparan dan akuntabel.
Menurut John Franky YA, sekitar Rp 2,3 milyar dari total dana justru dibagikan ke sejumlah warga serta untuk kegiatan pengurukan makam dusun Pendopo yang sisanya dimasukkan ke kas desa tanpa ada Musyawarah Desa, tanpa proses pencatatan resmi.
"Problem utamanya adalah dana itu tidak dikelola sesuai mekanisme keuangan desa. Bahkan ada indikasi dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi," tambah John Franky YA.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 8 juncto pasal 18 dalam Undang Undang tentang Tindak Pidana Korupsi bersama pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalah gunaan wewenang.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih akan terus melakukan penyidikan kasus ini untuk dikembangkan serta tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan turut dimintai pertanggung jawaban dalam pengelolaan dana tersebut. (sigit)
Editor : Redaksi zonaperistiwa