LPringsewu | zonaperistiwa.com |
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu hingga kini tak dapat ditemui wartawan untuk memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan kuat adanya anggaran fiktif senilai Rp100 juta. Anggaran tersebut tercatat untuk pemeliharaan tanah lapangan berupa penimbunan (tanah uruk) di Pekon Yogyakarta Selatan, Kecamatan Gadingrejo, tahun 2025.
Dugaan fiktif ini terkuak setelah wartawan melakukan investigasi menyeluruh ke lapangan. Hasilnya, baik Kepala Pekon Yogyakarta Selatan, Sekretaris Pekon Yogyakarta Induk, maupun warga setempat, semuanya memberikan keterangan tegas bahwa tidak pernah ada kegiatan pemeliharaan ataupun penimbunan lapangan yang menggunakan anggaran dari DLH.
Kepala Pekon Yogyakarta Selatan menyatakan bahwa wilayahnya bahkan tidak memiliki lapangan. Sementara itu, Sekretaris Pekon Yogyakarta Induk, M. Rizki Nugroho, menegaskan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ada aktivitas pemeliharaan lapangan di wilayahnya. Pernyataan itu dikuatkan dengan kesaksian warga yang mengatakan tidak pernah melihat adanya pekerjaan pemeliharaan lapangan sebagaimana tercantum dalam dokumen anggaran DLH.
Kamis (4/9/2025), ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi langsung ke DLH, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris tidak berada di kantor. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak DLH terkait dugaan anggaran fiktif tersebut.
Kasus ini menimbulkan tanda tanya serius: ke mana sebenarnya anggaran Rp100 juta itu dialirkan, dan apakah sudah benar-benar direalisasikan sesuai peruntukan?
Sebagai catatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda yang berat. Jika dugaan anggaran fiktif ini terbukti, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Media ini meminta agar pihak-pihak berwenang, termasuk instansi pemerintah yang membidangi pengawasan keuangan daerah, segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, tidak hanya untuk tahun 2025, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya.
Editor : Kaperwil Lampung