Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pringsewu tercatat mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2025 untuk kegiatan pemeliharaan tanah lapangan berupa penimbunan (tanah uruk) di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo. Namun hingga awal September, kegiatan tersebut tidak terlihat di lapangan dan menimbulkan tanda tanya besar soal transparansi serta realisasi anggaran.
Ketika awak media berupaya melakukan konfirmasi ke pihak DLH, baik Kepala Dinas maupun Sekretaris tidak berada di kantor. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak DLH belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan anggaran tersebut.
Sementara itu, hasil penelusuran media di lapangan justru menunjukkan keterangan berbeda. Salah satu warga Pekon Yogyakarta mengungkapkan bahwa sejak awal tahun hingga saat ini tidak pernah ada aktivitas penimbunan di area lapangan.
“Tidak ada penimbunan untuk lapangan di tahun ini,” ujar warga.
Informasi berbeda juga muncul ketika media mendatangi Kepala Pekon Jogya Selatan. Menurutnya, wilayahnya bahkan tidak memiliki lapangan, karena lapangan justru berada di Pekon Yogyakarta Induk.
Sekretaris Desa (Sekdes) Yogyakarta Induk, M. Rizki Nugroho, turut membenarkan bahwa dalam tiga tahun terakhir tidak ada kegiatan penimbunan tanah di lapangan wilayahnya.
“Sejauh ini, tidak ada kegiatan pemeliharaan atau penimbunan tanah lapangan. Setahu saya sudah tiga tahun tidak pernah ada,” jelas Rizki.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana anggaran Rp100 juta tersebut dialokasikan, dan apakah benar sudah direalisasikan sesuai peruntukannya?
Kasus dugaan ketidakjelasan penggunaan anggaran ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik, terlebih penggunaan dana pemerintah yang bersumber dari pajak masyarakat. Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari DLH Pringsewu terkait transparansi pengelolaan anggaran pemeliharaan lapangan di Pekon Yogyakarta.
Editor : Kaperwil Lampung