Pringsewu | zonaperistiwa.com |
- Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Terduga pelaku berinisial R (30), warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap aparat di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara pada Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang warga bernama Mugiono, warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa. Mugiono melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2761 UAB pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku awalnya berpura-pura meminjam motor dengan alasan beli rokok. Namun motor tersebut tidak dikembalikan, dan saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons, dan setelah menunggu hingga sepekan ternyata pelaku tidak ada itikad baik maka korban kemudian melaporkkan kepada polisi” kata AKP Ramon dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (5/8/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan terduga pelaku di sekitar simpang lima Pringsewu. Saat diamankan, R tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. "Pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp5 juta, dan hasil penjualan telah dipakai untuk kebutuhan pribadi.," jelasnya.
AKP Ramon juga mengungkap, R sebelumnya pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Saat ini, barang bukti sepeda motor masih dalam pencarian.
"Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman masing-masing hingga empat tahun penjara." tandasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung