Zonaperistiwa Sidoarjo – Kasus dugaan pemerasan yang juga menyeret mantan istri siri pegawai Lapas Kelas I Surabaya, LAT, semakin melebar. Tak hanya LAT, dua oknum wartawan berinisial JH dan WI juga resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu diajukan kuasa hukum RRH, yakni Andry Ermawan bersama timnya, Senin (11/8) lalu.
Pelaporan tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Andry, kedua wartawan tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 369 KUHP.
Praktik itu bermula dari adanya laporan polisi LAT terhadap RRH terkait tuduhan penganiayaan dan/atau perusakan. Laporan dilayangkan di Polresta Sidoarjo pada 8 Agustus 2024 lalu.
“Awalnya sekitar Maret 2025, klien kami dihubungi JH yang mengaku mengetahui adanya laporan polisi tersebut. Lalu ia meminta pertemuan di salah satu pujasera dekat Masjid Al-Akbar Surabaya. Saat itu JH datang bersama temannya yang juga mengaku wartawan berinisial WI,” jelas Andry dalam keterangan persnya, Rabu (20/8/2025).
Dalam pertemuan itu, WI menyampaikan bahwa kuasa hukum LAT berencana menggelar konferensi pers dan memberitakan laporan polisi tersebut di sejumlah media. Agar berita itu tidak ditayangkan, JH dan WI kemudian meminta “pengertian” berupa uang.
“Pada saat itu klien kami hanya mampu memberikan Rp500 ribu per orang. Tapi setelahnya, setiap kali mereka datang atau menghubungi klien kami, selalu meminta uang dengan alasan agar kasus LAT tidak dipublikasikan di media,” lanjutnya.
Permintaan itu ternyata tidak berhenti. Pada 12 Juni 2025, JH kembali menghubungi RRH melalui WhatsApp dan mengajak bertemu di Cafe LIMAS, Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, kedua oknum itu meminta uang Rp10 juta. “Karena tidak sanggup, akhirnya klien kami hanya bisa mentransfer Rp3 juta ke rekening JH,” paparnya.
Meski sudah menerima sejumlah uang, JH dan WI tetap melancarkan aksinya. Mereka disebut terus mendatangi kantor RRH. Bahkan pada Juli 2025, keduanya sempat marah-marah kepada pegawai kantor RRH lantaran gagal bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Andry menegaskan, laporan ini dilayangkan karena bukti yang dimiliki pihaknya dinilai kuat. “Kami sudah memiliki bukti lengkap berupa chat WhatsApp, bukti transfer, hingga rekaman percakapan. Nilainya mencapai jutaan rupiah. Itu yang membuat kami melaporkan kedua oknum wartawan tersebut ke Polresta Sidoarjo,” tegasnya.
Mantan Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jawa Timur itu berharap penyidik profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar penyidik segera menaikkan status JH dan WI menjadi tersangka. “Klien kami jelas dirugikan secara psikologis maupun material. Sebagai pegawai Lapas, nama baik klien kami dipertaruhkan,” tegas Ketua DPC IKADIN Sidoarjo itu.
Selain itu, Andry mengungkapkan bahwa belakangan muncul lagi seorang wartawan lain yang mencoba mewawancarainya terkait kasus LAT dan RRH. Namun saat diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas resmi, yang bersangkutan menolak. Anehnya, berita terkait kasus tersebut tetap ditulis dan disebarkan.
“Kami meyakini, oknum wartawan yang menulis itu suruhan dari dua oknum wartawan yang sudah kami laporkan,” pungkasnya. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa