Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Buruknya kualitas pelayanan kesehatan kembali menjadi sorotan, kali ini terjadi di Puskesmas Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (6/9/2025). Sejumlah warga mengaku kecewa lantaran tidak menemukan satupun petugas di ruang pelayanan puskesmas meski jam operasional sedang berlangsung.
Supriono, warga Sumber Agung, menyampaikan kekecewaannya karena pelayanan yang seharusnya dibutuhkan masyarakat justru tidak berjalan.
“Saya datang ke puskesmas, tapi satu pun tidak ada petugas. Padahal jelas-jelas puskesmas buka. Bagaimana bisa petugas kesehatan hilang dari tanggung jawabnya seperti ini,” ungkapnya dengan nada kesal.
Hal serupa dialami Yani, warga Ambarawa, yang datang untuk mengurus surat rujukan sesuai arahan petugas beberapa hari sebelumnya. Namun, sesampainya di puskesmas, ia mendapati kondisi serupa:
“Saya diminta datang hari Sabtu, tapi justru petugasnya semua tidak ada. Kekecewaan saya benar-benar memuncak, mas. Gak seharusnya petugas puskesmas seperti ini,” keluh Yani.
Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Ambarawa, Munawardi, membenarkan dirinya sedang mengikuti pelatihan.
“Saya lagi pelatihan, bang. Hari ini terakhir. Gimana kalau baiknya kita ngobrol hari Selasa saja,” ujar Munawardi saat dimintai keterangan oleh wartawan pada Sabtu pagi.
Kewajiban ASN dan Landasan Hukum
Kelalaian petugas Puskesmas Ambarawa ini menuai kritik tajam dari publik. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa setiap ASN wajib memberikan pelayanan publik yang profesional, adil, dan tidak diskriminatif. Pasal 10 UU ASN menyebutkan, salah satu fungsi ASN adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Pada Pasal 19 UU Kesehatan, negara wajib menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Tuntutan Publik
Masyarakat mendesak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk segera mengambil langkah tegas, agar pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas maupun rumah sakit benar-benar berjalan sesuai dengan fungsinya sebagai pelayanan publik.
Lebih jauh, Bupati Pringsewu juga diminta tidak menutup mata. ASN yang lalai melaksanakan tugas sebagai aparatur pemerintah dianggap mencederai kepercayaan publik, terutama di sektor kesehatan yang merupakan kebutuhan vital masyarakat.
(TIM)
Editor : Kaperwil Lampung