Jombang , zonaperistiwa.com – Satreskoba Polres Jombang berhasil Menangkap 5 pengedar Narkotika jenis Sabu di Dua (2) tempat kejadian perkara (TKP) dengan menyita 3,5 ons sabu Siap Edar dari bandar besar.
Lima(5) tersangka yang telah diamankan Berinisial MI (31) dan U (30) warga Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, A (30) Warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan Mojokerto, AH (25) warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung serta AFF(33) warga Desa Budug Sidorejo, Kecamatan Sumobito - Jombang, Selasa 15/04/25
Baca juga: Polres Jombang Berhasil MemberantasMiras Berbagai Merk dari Tangan Pengedar
" Masih AKP Ahmad Yani ( Kasat ) Reskoba Polres Jombang menjelaskan Bahwa Kelima ( 5 ) Tersangka ditangkap Saat mengedarkan barang haram Tersebut , dengan sistem ranjau,” Tegasnya
"Imbu Beliaunya, penangkapan Para Tersangka pengedar Sabu ini dilakukan di Beberapa titik Tempat Kejadian Perkara ( TKP) dan untuk TKP yang pertama (1) Ada di wilayah Mojokerto, penangkapan Lima (5) Tersangka ini berawal dari adanya tersangka DN yang telah diamankan Anggota Opsnal Polres Jombang ,dan dilakukan Proses pengembangan" Kata Yani
Konfrensi Perss yang dipimpin AKP Ahmad Yani ( Kasat ) yang telah di dampingi Kanit dan Anggota serta Kasi Humas Polres Jombang berhasil ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis sabu dengan barang bukti ( BB ) total 3,5 Ons. Yang dibagi dalam dua ( 2 ) TKP yakni TKP di Mojokerto dan TKP Trowulan
"Menambahkan Kasat Reskoba Polres Jombang Menyampaikan bahwa Penangkap residivis Acong dan AH Berhasil kita mengamankan sabu seberat 1,7 Ons" Tuturnya
“ Lanjut Kasat setelah kita dalami dan kita Dapatkan keterangan peredarannya di Kabupaten Jombang, tersangka Ali Fiqri, dengan barang bukti ( BB ) Seberat 8 Gram dari orderan 10 Gram, dan sudah Laku dijual 2 Gram " Jelas AKP Yani
Atas perbuatannya para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman Hukumannya minimal 6 Tahun maksimalnya 20 Tahun, penjara
( Willy.K )
Editor : Redaksi zonaperistiwa