Zonaperistiwa Jombang – Setelah video rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan kompleks Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, viral di media sosial Facebook dan TikTok, tim Jatanras Polda Jawa Timur bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Video berdurasi 43 detik yang dikirim oleh warga menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Setelah dianalisis oleh Unit Curanmor Polda Jatim, tim opsnal meyakini bahwa pelaku adalah EC, warga Jatiroto, Lumajang, yang diketahui pernah ditangkap dalam kasus serupa dua tahun silam.
Setelah dilakukan pengecekan ke Lapas, diketahui bahwa EC telah bebas. Tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan berangkat kerja menggunakan bus jurusan Surabaya.
Petugas membuntuti pelaku hingga Terminal Probolinggo. Saat akan ditangkap, EC mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku, ditemukan kunci T dan beberapa alat lain yang biasa digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan, EC mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jombang dan Kediri sebanyak tiga kali. Barang bukti kendaraan yang dicuri juga berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa