Tuban, zonaperistiwa.com - Ratusan Kendaraan milik pendekar Silat yang Nekat melakukan konvoi dan Anarkis serta memaksa memasuki Wilayah kota Tuban diamankan oleh Petugas Kepolisian hingga Rabu (09/07/2025) dini hari Kemarin
Tindakan tegas ini dilakukan Unit Jatanras Polres Tuban Polda Jatim sebagai respon atas Keluhan masyarakat dari tahun ketahun Setiap adanya pengesahan warga baru Perguruan silat selalu dibarengi dengan Kegiatan konvoi dan tindakan anarkis.
Petugas gabungan dari Polres Tuban Polda Jatim bersama instansi terkait Melaksanakan penyekatan dan Pemeriksaan di sejumlah titik masuk kota untuk mengembalikan para pendekar ke Tempat asalnya yang telah datang dari Sejumlah wilayah di Jawa Timur
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K mengatakan, ratusan Pengendara roda dua yang kedapatan Nekat melanggar imbauan larangan Konvoi,petugas langsung mengamankan dan menggiringnya ke Mapolres Tuban Polda Jatim untuk dilakukan pendataan Lebih lanjut.
"Masih Kapolres Tuban menegaskan Bahwa sebelumnya sudah kita himbau Melarang untuk konvoi, namun tetap tidak digubris dan berbuat anarkis, jadi Kami amankan," Ujar AKBP William,Rabu 09/07/25
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung perak itu menyampaikan bahwa ratusan Pendekar tersebut sementara akan diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.
"Imbu Beliaunya juga memberikan Peringatan tegas kepada perguruan Pencak silat ,jika nanti ketangkap lagi, Bukan hanya motor tapi orangnya juga Akan kami tahan" tegas AKBP William Tanasale.
Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban juga menyinggung sejumlah kejadian di Wilayah lain yang berkaitan dengan Konvoi pengesahan warga baru pesilat.
Beliaunya mengungkapkan tentang insiden kecelakaan yang menyebabkan Seorang ibu-ibu meninggal dunia akibat Tertabrak saat rombongan konvoi Melintas yang terjadi di Kabupaten Tulungagung-Jawa Timur
"Menambahkan Tanasale menjelaskan dan bayangkan anaknya masih kecil Orang tuanya sudah meninggal akibat Kejadian tersebut serta tidak ada yang Bertanggungjawab," Ungkap Beliaunya
Selain itu insiden penusukan terhadap Peserta konvoi oleh warga yang merasa Terganggu dengan kebisingan knalpot Serta ulah rombongan pendekar yang Anarkis terjadi di Kota malang yang juga Menyebabkan satu orang meninggal Dunia.
Selajutnya,prosedurnya para konvoi yang diamankan akan diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung oleh orang tuanya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk Pelayanan dan Pengayoman terhadap Masyarakat dengan tanggung jawab sebagai pemangku Wilayah di daerah Tersebut, serta upaya Edukasi kepada pihak Keluarga agar turut Mengingatkan anak-anak mereka untuk Tidak terlibat dalam kegiatan yang Melanggar aturan hukum
"Lanjutnya bagi nanti yang telah dijemput orang tuanya baru boleh Pulang,"Menurut Kapolres Tuban AKBP Tanasale.
Hingga Rabu, 09 juli 2025 dini hari Polres Tuban mengamankan pelanggar kurang Lebih sebanyak 170 unit kendaraan roda Dua.
Selain itu 294 orang juga ikut diamankan diantaranya jumlah 261anak laki-laki dan Jumlah 33 anak perempuan dari Sejumlah daerah diantaranya dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya dan Rembang.
Mirisnya diantara 294 anak ini , hanya Sebagian yang telah diamankan petugas dan terdapat salah satu anak berusia 12 Tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar.
Pengakuannya para pendekar ini datang itu karena memenuhi Undangan Berisikan provokasi yang disebar melalui Media Sosial ( MEDSOS ) yang berisi Ajakan untuk hadir dalam kegiatan Pengesahan warga baru PSHT dan Sebagian para pendekar ini membuat Kekacauan serta konflik di wilayah Kabupaten Tuban.
Sejumlah perusuh yang diamankan Kedapatan membawa dan Mengkonsumsi minuman keras jenis Arak.
Ada pua beberapa orang yang diamankan sempat dikeroyok oleh Masyarakat karena melakukan Pengerusakan dan membuat onar saat Konvoi
Selain mengamankan, Petugas juga Memberikan perawatan terhadap Sejumlah pengendara yang mengalami luka akibat jatuh dari kendaraan, diantaranya ada salah satu pendekar yang berasal dari Bojonegoro menjadi Sasaran amukan warga karena dianggap Meresahkan.
Selanjutnya para pendekar yang diamankan diperbolehkan pulang setelah membuat pernyataan dan dijemput orang tuanya" Tutupnya
( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa