zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dispora Jatim Siap Ambil Alih Pembinaan Olahraga, KONI: Ini Langgar Olympic Charter

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya – Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

 

Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi akan berpindah ke Dispora Jatim seiring implementasi regulasi baru tersebut.

 

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/25). “Menurut penjelasan Kadispora, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif Oktober mendatang, atau satu tahun setelah diundangkan,” ungkap Dudi.

 

Lebih lanjut, Dudi menyoroti sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Olympic Charter.

 

“Kalau merujuk pada Olympic Charter, pemerintah tidak diperkenankan turut campur langsung dalam urusan teknis organisasi olahraga. Pembinaan seharusnya diserahkan kepada profesional yang memahami dunia olahraga secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Pasal-Pasal yang Dipersoalkan

Beberapa ketentuan dalam Permenpora 14/2024 yang menuai kritik antara lain:

 

Pasal 10 ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian, menggantikan prinsip kedaulatan anggota.

 

Pasal 16 ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional serta pemberian kompensasi wajib menggunakan dana dari luar APBN/APBD.

 

Pasal 21 ayat (2): Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian.

 

Pasal 28 ayat (1): Menteri dapat membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.

 

“Kalau dikelola oleh pihak yang tidak memahami proses pembinaan, maka prestasi yang dicita-citakan bisa jadi hanya tinggal angan. Kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ujar Dudi, yang juga mantan atlet gulat nasional.

 

Upaya Kajian Kritis dan Harapan Perbaikan

Sejumlah akademisi dan praktisi olahraga turut menanggapi peraturan ini dengan melakukan kajian kritis. Mereka berharap kebijakan yang menyangkut masa depan olahraga prestasi nasional dapat disusun secara lebih adil, profesional, dan sesuai standar internasional.

 

Sementara itu, meskipun terdapat polemik dan penolakan dari berbagai kalangan, Dispora Jatim tampaknya tetap bertekad mengambil alih peran pembinaan yang selama ini dijalankan oleh KONI Jatim.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebutkan bahwa KONI adalah lembaga independen, profesional, dan bukan bagian dari struktur pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut, KONI diberi mandat utama untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.

 

Dengan dinamika yang berkembang, banyak pihak berharap agar Dispora dan KONI dapat segera menemukan titik temu, demi keberlanjutan pembinaan atlet yang sehat, berkelanjutan, dan berprestasi. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa