Denpasar, Rabu, 07 Agustus 2024, pukul 09.45 WITA, bertempat di Jl. Sriwijaya No. 818 Legian Food Court Legian, Kuta Badung, Polresta Denpasar telah melaksanakan pengamanan dalam kegiatan Jumat Curhat bersama Paguyuban Motor Taxi Legian Konvensional. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., yang mewakili Bapak Kapolresta Denpasar.
Tujuan utama dari kegiatan Jumat Curhat ini adalah untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, dan laporan terkait gangguan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang terjadi di masyarakat.
Dalam sambutannya, Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan menyampaikan bahwa program Jumat Curhat telah berjalan lama dan memberikan kesempatan bagi pihak Kepolisian untuk hadir di tengah masyarakat. “Hal ini penting bagi kami, pihak Kepolisian, agar masyarakat tidak merasa takut atau ragu untuk bertemu ataupun melapor kepada Polisi apabila ada kejadian. Jika ada yang datang ke Polresta Denpasar, silahkan mampir ke ruangan saya, Kasat Binmas,” ungkapnya.
Melalui program Jumat Curhat, muncul filosofi “Polisiku Semetonku,” yang bertujuan agar komunikasi antara Polisi dan masyarakat bisa berlangsung seperti keluarga, tanpa birokrasi yang rumit.
Dalam sesi tanya jawab, Ketua Paguyuban Konvensional, Wayan Tigamurti, menyampaikan keluhan mengenai keberadaan Gojek ilegal atau yang beroperasi secara offline namun mengenakan seragam Gojek. “Mereka mengambil orderan kami dengan mudah, sering membonceng dua orderan, serta membuat kemacetan di jalan karena berhenti mendadak saat mengambil orderan. Kami mohon kembalikan fungsi Polantas yang dulu ditakuti untuk menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut,” keluh Wayan Tigamurti.
Menanggapi hal ini, Panit Kamseltibcar Satlantas Polresta Denpasar menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus pada tilang elektronik dan juga memiliki kesibukan lain, sehingga belum bisa mengadakan razia seperti dulu. Namun, razia manual masih kadang dilakukan. “Kami menghimbau agar Paguyuban Motor Taxi Legian Konvensional memberikan contoh terbaik dalam berkendara sehingga membuat Gojek yang melanggar merasa malu dan kita semua bisa selamat di jalan,” jawabnya.
Mengenai Gojek ilegal yang hanya mengenakan seragam Gojek, Panit Kamseltibcar menegaskan bahwa hal tersebut adalah wewenang Dinas Perhubungan serta adat setempat, kecuali jika pelanggarannya terkait lalu lintas, barulah pihak Kepolisian bisa bertindak.
Masukan dari anggota paguyuban Motor Taxi Legian Konvensional akan ditampung dan disampaikan kepada pihak yang lebih berwenang, dengan harapan razia lalu lintas seperti dulu bisa dilaksanakan kembali untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kegiatan Jumat Curhat ini diharapkan mampu meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Editor : Redaksi zonaperistiwa