Maki Jatim Tekankan KPU Surabaya Terkait Kotak Kosong

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Ketua KPU Surabaya mengusulkan langkah unik dalam debat Pilkada mendatang dengan menghadirkan dua kursi kosong sebagai representasi pilihan "kotak kosong" pada calon tunggal. (1/10/24)

Usulan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan partisipasi pemilih meskipun hanya ada satu calon.

Baca juga: KADIN Jatim teken MoU dengan FKKS Jatim terkait Soft Landing solusi untuk masalah seragam SMA/SMK

Heru Ketua Maki Jatim turut mendukung langkah tersebut, menyampaikan bahwa kotak kosong harus dijadikan pilihan sah yang bisa dicoblos oleh masyarakat dalam proses pemilihan. Menurutnya, adanya kotak kosong mencerminkan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, meski mendapat aliran dana dari pemerintah.

"Ini adalah bentuk kegagalan partai politik dalam menyediakan pilihan bagi masyarakat. Kami mendukung agar kotak kosong dapat dipilih oleh masyarakat dan tetap menjadi bagian dari demokrasi," ujar Ketua Maki Jatim.

Lebih lanjut, Heru Ketua Maki Jatim juga menyatakan pentingnya mencegah calon tunggal di masa depan dan mendesak partai politik untuk lebih bertanggung jawab dalam menciptakan kaderisasi yang baik.

"Jika ini dibiarkan, ke depan kita akan melihat lebih banyak calon tunggal. Ini tidak sehat bagi demokrasi. Masyarakat harus memiliki pilihan nyata, bukan hanya satu calon yang didukung oleh monopoli partai," tambahnya.

Pihak KPU Surabaya juga menegaskan bahwa sosialisasi mengenai hak memilih kotak kosong akan dilakukan secara masif agar masyarakat memahami bahwa mereka dapat mencoblos pilihan tersebut. Maki Jatim menekankan bahwa kemenangan kotak kosong adalah kemenangan demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap monopoli politik.

Ketua KPU Kota Surabaya, Bapak Soeprayitno, didampingi oleh Pak Bakron Hadi selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk melangkahi aturan, namun mendukung aspirasi masyarakat, terutama terkait permintaan koleksi salinan C1.

Pada Pemilu 2019, istilah C1 digunakan sebagai salinan hasil penghitungan suara yang menjadi bahan aspirasi beberapa kalangan, termasuk partai politik yang tidak memiliki saksi di setiap TPS pada Pemilu 2024.

Baca juga: 739 Media dan rekan rekan Jurnalis se Jawa Timur akan menggelar Deklarasi Pokja ” Joko Dolog

Soeprayitno menjelaskan bahwa regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, termasuk pemberian salinan C1, berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator. Ia juga menegaskan bahwa diskresi tidak dikenal dalam aturan KPU, namun pihaknya tetap berusaha mengakomodir kebutuhan partai politik untuk mengoleksi salinan sehat hasil penghitungan suara di TPS.

Lebih lanjut, Soeprayitno menekankan bahwa petugas KPPS memiliki kewajiban menempel hasil penghitungan suara di TPS dan PPK, serta di kelurahan setempat. Selain itu, PPK juga bertanggung jawab untuk menempel hasil perolehan suara di tingkat kecamatan.

KPU Surabaya juga membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu. Pemantau ini diharapkan dapat berperan penting jika terjadi sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP). Namun, syarat-syarat tertentu harus dipenuhi oleh pemantau sebelum mendaftar.

Selebihnya ada rencana untuk memasang alat peraga kampanye yang mencantumkan pasangan calon (paslon) dengan gambar dan juga kotak kosong (tanpa gambar). Hal ini dilakukan sebagai hak dari paslon dan kolom kosong yang juga merupakan peserta pemilu.

Baca juga: Maki Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Di Kecamatan Bulak

KPU Surabaya menyatakan bahwa kotak kosong diakui sebagai salah satu elemen di dalam surat suara, namun sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan setelah ada persetujuan desain surat suara dari KPU pusat. KPU juga menegaskan bahwa kotak kosong adalah pilihan sah dalam pemilihan.

Terkait Debat Publik, Mekanisme debat publik belum sepenuhnya diatur, terutama terkait situasi di mana hanya ada satu pasangan calon. Ada wacana agar debat dilakukan dalam bentuk pemaparan visi dan misi oleh paslon yang ada, sementara untuk kotak kosong, mekanisme yang tepat masih dipertimbangkan. Beberapa usulan diajukan, seperti penyediaan kursi kosong untuk simbolisasi kotak kosong.

Beberapa peserta diskusi menyoroti kurangnya informasi tentang kotak kosong di media sosial resmi KPU, terutama Instagram. Hal ini menyebabkan kebingungan di masyarakat terkait hak memilih kotak kosong.

Terakhir Heru MAKI menegaskan, LSM MAKI Jawa Timur akan berpartisipasi dalam pemantauan pemilu. KPU Surabaya terbuka untuk kerjasama dengan berbagai pihak yang ingin memantau jalannya pemilu, termasuk dalam mengawasi salinan hasil pemungutan suara di tiap TPS. (Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru