Zonaperistiwa SURABAYA – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan normalisasi saluran di kawasan Jalan Belimbing memicu keberatan dari para pedagang kaki lima (PKL) yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Para pedagang meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlangsungan ekonomi sebelum melaksanakan penataan.
Di sisi lain, pihak kecamatan menegaskan bahwa rencana pembangunan saluran merupakan upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah sesuai peruntukannya. Pemkot Surabaya juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah alternatif agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi.
Dalam keterangannya, pihak kecamatan menjelaskan bahwa rencana normalisasi saluran di Jalan Belimbing telah melalui proses koordinasi dan peninjauan lapangan bersama jajaran terkait.
Berdasarkan peta kadaster yang ditelusuri pemerintah, kawasan tersebut sejak zaman kolonial Belanda telah tercatat sebagai area saluran di kedua sisi jalan.
Pihak kecamatan menyebut, penelusuran terhadap peta dan dokumen aset menunjukkan bahwa lokasi yang akan dikerjakan merupakan bagian dari ruang milik jalan (rumija) yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya dan telah memiliki sertifikat hak pakai.
"Pemkot ingin mengerjakan di area milik pemerintah sendiri. Kami sudah mengecek peta aset dan memastikan pemerintah kota memegang sertifikat hak pakai. Kami tidak mungkin berani mengerjakan kalau itu bukan aset milik pemerintah kota," jelasnya.
Pada 2026 ini, Pemkot Surabaya merencanakan pemasangan saluran menggunakan konstruksi U-ditch. Pekerjaan tersebut juga direncanakan untuk menghubungkan saluran ke kawasan Jalan Kombes Pol M. Duryat sehingga aliran air tidak lagi harus mengikuti jalur yang berputar cukup jauh.
Pihak kecamatan menegaskan bahwa pekerjaan tersebut berfokus pada fungsi infrastruktur dan bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian para pedagang.
Pemerintah mengaku telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang sejak 12 Oktober 2026. Dalam proses tersebut, pemerintah menyampaikan rencana pekerjaan sekaligus membahas alternatif tempat berjualan bagi PKL yang terdampak.
Salah satu pilihan yang ditawarkan adalah Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang disebut masih memiliki sejumlah stan kosong.
Menurut pihak kecamatan, para pedagang dapat menempati stan yang tersedia tanpa dikenakan biaya sewa. Pemerintah juga menyebut bahwa sejumlah SWK telah memiliki pedagang aktif sehingga calon penghuni dapat mempertimbangkan lokasi berdasarkan kondisi dan potensi penjualannya.
Selain itu, pedagang juga dipersilakan mencari lokasi berjualan secara mandiri dengan menjalin kerja sama bersama pemilik lahan atau persil yang memungkinkan untuk digunakan.
"Kami berupaya agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak berhenti. Karena dasar aktivitas mereka adalah berjualan, kami berusaha menyediakan alternatif agar mereka tetap bisa berjualan," ujarnya.
Pihak kecamatan menambahkan, perhatian pemerintah tidak hanya terbatas pada persoalan tempat usaha. Apabila terdapat pedagang yang membutuhkan bantuan sosial, dukungan bagi anggota keluarga lanjut usia, maupun bantuan pendidikan dan seragam sekolah, pemerintah membuka ruang untuk melakukan pendataan dan mengupayakan bantuan sesuai ketentuan.
Meski demikian, pemerintah mengakui bahwa penempatan di SWK belum tentu langsung memberikan hasil ekonomi yang sama bagi setiap pedagang.
Terkait usulan agar para pedagang tetap berjualan di lokasi semula setelah pembangunan saluran selesai, pihak kecamatan menyatakan belum dapat memberikan kepastian.
Menurutnya, pemanfaatan ruang milik jalan harus mengikuti ketentuan dan kewenangan instansi terkait. Oleh karena itu, apabila pedagang ingin mengajukan permohonan pemanfaatan area tersebut, mereka dapat menempuh mekanisme resmi melalui pengajuan surat kepada instansi yang berwenang.
Permohonan tersebut nantinya dapat dipelajari lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak bisa memastikan apakah setelah pembangunan nanti lokasi tersebut boleh digunakan kembali untuk berjualan. Kalau ada usulan, silakan menempuh mekanisme yang tersedia. Nanti akan diproses dan dikaji oleh instansi yang berwenang," jelasnya.
Pihak kecamatan juga mengingatkan agar persoalan normalisasi saluran dan rencana pemanfaatan ruang setelah pembangunan tidak dicampuradukkan. Menurutnya, pekerjaan infrastruktur harus diselesaikan terlebih dahulu sesuai perencanaan, sedangkan usulan pemanfaatan berikutnya perlu dibahas melalui prosedur tersendiri.
Sementara itu, Robi, pendamping PKL Wisata Kuliner RIA Jalan Belimbing, menyampaikan keberatan terhadap mekanisme sosialisasi yang dilakukan pemerintah.
Ia menjelaskan, pertemuan di kelurahan yang diikutinya semula membahas relokasi dan pengundian nomor tempat bagi pedagang. Namun, menurutnya, para pedagang belum mendapatkan ruang yang memadai untuk menyampaikan aspirasi mengenai keberlanjutan usaha mereka.
Robi mengaku telah meminta agar dilakukan musyawarah dan peninjauan langsung ke lapangan bersama pihak kecamatan.
Menurutnya, sejak 12 Oktober 2026, para pedagang telah menerima tiga surat yang dinilainya lebih banyak berisi instruksi daripada membuka ruang dialog.
"Kami menilai pembangunan tidak seharusnya mengorbankan warga yang sedang mencari nafkah. Kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga tidak mudah. Karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan hidup para pedagang," ungkap Robi.
Ia juga mempertanyakan perubahan pemahaman mengenai kegiatan yang awalnya disosialisasikan sebagai normalisasi saluran, tetapi dalam pelaksanaannya dinilai mengarah pada pemindahan pedagang dari lokasi berjualan.
Robi menegaskan, pihaknya tidak menolak normalisasi saluran apabila memang bertujuan memperbaiki fungsi drainase dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Namun, ia meminta agar pelaksanaan pembangunan tidak serta-merta membuat para pedagang kehilangan tempat usaha.
"Kalau memang untuk normalisasi saluran, kami mendukung. Tetapi jangan sampai program tersebut justru mengorbankan warga yang selama ini mencari nafkah di sana," tegasnya.
Robi menilai keberadaan PKL di kawasan Jalan Belimbing bukan sekadar aktivitas perdagangan, melainkan juga bagian dari perjalanan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Menurutnya, kawasan tersebut telah menjadi tempat berdagang sejak sekitar 1967. Keberadaan pedagang yang bertahan selama puluhan tahun dinilai turut membentuk karakter kawasan dan memberikan kontribusi terhadap kehidupan ekonomi warga Surabaya.
Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi ketertiban umum dan penggunaan ruang, tetapi juga mempertimbangkan sejarah serta ikatan sosial yang telah terbentuk.
Ia juga menyoroti penggunaan peraturan daerah tentang ketertiban umum dan jalan dalam proses penataan. Menurut Robi, keberadaan pedagang di kawasan tersebut perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta dianggap mengganggu ketertiban.
Robi menyebut para pedagang selama ini telah beraktivitas di lokasi tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta kesepakatan bersama.
Keberatan serupa disampaikan perwakilan pedagang yang mengaku telah berjualan di Jalan Belimbing secara turun-temurun.
Mereka menyatakan bahwa sebagian besar pedagang yang saat ini menempati lokasi tersebut merupakan warga Surabaya. Meski generasi terdahulu berasal dari luar daerah, para penerus usaha mereka disebut telah menetap dan memiliki identitas kependudukan Surabaya.
Para pedagang juga menyampaikan kekhawatiran apabila dipindahkan ke sejumlah SWK yang lokasinya berjauhan.
Menurut mereka, pemindahan ke lokasi berbeda berpotensi memecah kebersamaan pedagang yang selama ini berjualan dalam satu kawasan. Selain itu, mereka belum mengetahui apakah lokasi baru akan memiliki jumlah pembeli dan tingkat penjualan yang sama.
"Kalau dipindah ke SWK, kami khawatir nanti terpencar dan belum tentu pembelinya sama. Kalau akhirnya tidak laku, bagaimana kami menghidupi keluarga? Kami ingin tetap berjualan di tempat ini," ungkap salah seorang perwakilan pedagang.
Mereka juga mengusulkan agar pembangunan saluran dilakukan secara bertahap. Dengan cara tersebut, pedagang yang lokasinya belum dikerjakan masih dapat berjualan, sementara bagian yang sedang dibangun untuk sementara dikosongkan.
Setelah pekerjaan pada satu bagian selesai, pembangunan dapat dilanjutkan ke bagian berikutnya sehingga aktivitas ekonomi tidak terhenti secara bersamaan.
Meski demikian, para pedagang menegaskan bahwa mereka tetap keberatan apabila harus direlokasi ke SWK dan berharap dapat mempertahankan aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Belimbing.
Pedagang Tempuh Jalur Audiensi ke DPRD Surabaya
Robi menyatakan pihaknya masih berupaya mencari jalan keluar melalui jalur komunikasi dan kelembagaan.
Ia berharap surat permohonan yang telah disampaikan kepada Wali Kota Surabaya mendapatkan tanggapan. Selain itu, pihaknya berencana mengupayakan audiensi dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi para pedagang.
Menurutnya, dialog diperlukan agar pemerintah dan pedagang dapat menemukan solusi yang tidak hanya memenuhi ketentuan penataan kota, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari kegiatan perdagangan.
Di sisi lain, pihak kecamatan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang, meskipun jadwal pekerjaan normalisasi akan dilaksanakan sesuai perencanaan pemerintah.
Pemerintah berharap para pedagang dapat menerima alternatif yang ditawarkan, sedangkan para pedagang meminta agar aspirasi mereka dipertimbangkan sebelum keputusan yang berdampak terhadap mata pencaharian diambil.
Persoalan ini pada akhirnya mempertemukan dua kepentingan yang perlu dicarikan jalan tengah, yakni pemulihan fungsi saluran dan perlindungan keberlangsungan usaha masyarakat.
Para pedagang berharap penyelesaian tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan bahwa warga yang telah lama menggantungkan hidup di Jalan Belimbing tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak.(Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa