PRINGSEWU ,zonaperistiwa.com
Nama jurnalis M. Ikbaluddin sempat beredar luas menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Berbagai macam informasi beredar di tengah masyarakat, mulai dari soal status kewartawanan, tuduhan-tuduhan yang disampaikan secara terbuka, ucapan-ucapan yang dinilai tidak pantas, hingga dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang ikut menjadi sorotan. Menyikapi hal-hal yang berkembang tersebut, Neki Irawan, selaku Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu, akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan sekaligus mengingatkan semua pihak agar tetap menjaga etika dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam pernyataannya, DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa M. Ikbaluddin bukan sekadar anggota biasa, melainkan berkedudukan menjabat selaku Bendahara dalam pengurusan organisasi DPC KWI Kabupaten Pringsewu. Oleh karena itu, keberadaan beliau sebagai jurnalis yang sah dan terdaftar secara resmi di organisasi tidak dapat diragukan lagi.
Berbagai pernyataan yang beredar di masyarakat cukup menyita perhatian, di antaranya ada pihak yang menyebut M. Ikbaluddin hanya "mengaku-ngaku sebagai oknum wartawan", ada yang melontarkan istilah "wartawan bodrek", bahkan tidak pantasnya ada yang menyebutkan bahwa "mukanya pas-pasan". Padahal faktanya, nama M. Ikbaluddin secara resmi terdaftar dan menjabat sebagai Bendahara di DPC KWI Kabupaten Pringsewu. Pelabelan yang tidak benar dan ucapan yang merendahkan seseorang bukan hanya tidak sopan, tetapi juga tidak seharusnya diucapkan oleh siapa pun, terlebih lagi oleh orang yang memegang jabatan di lingkungannya. Penampilan fisik seseorang sama sekali bukan ukuran untuk menilai benar atau salahnya seseorang.
Terkait tuduhan pemerasan yang disampaikan kepada M. Ikbaluddin, perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan hingga saat ini, dan belum bisa dikatakan bahwa wartawan M. Ikbaluddin telah dinyatakan berstatus sebagai tersangka. Semua pihak diimbau untuk tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Praduga tak bersalah harus tetap dipegang teguh sampai ada keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Yang menjadi sorotan dan beredar luas di media sosial pada saat penangkapan jurnalis M. Ikbaluddin adalah dugaan bahwa para Kepala Pekon se-Kecamatan Way Ratai berbondong-bondong mengirimkan karangan bunga ke Mapolres Kabupaten Pesawaran. Informasi ini menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat luas. Mengapa para pemimpin masyarakat justru bersama-sama mengirimkan ucapan selamat saat seorang warga yang menjalankan tugas jurnalistik sedang dalam proses hukum? Apakah ini merupakan bentuk tekanan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan? Masyarakat berhak mengetahui kejelasan hal ini, mengingat para Kepala Pekon adalah pejabat publik yang seharusnya bersikap netral dan tidak memihak dalam setiap proses hukum.
Menyikapi berbagai hal tersebut, Neki Irawan selaku Ketua DPC KWI Pringsewu menyampaikan:
"Kami tidak ada maksud menyinggung siapa pun, namun hanya ingin menjelaskan fakta dan mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan, keadilan, dan kebebasan pers di tengah masyarakat. Kami juga sangat menghargai proses hukum yang berlaku dan percaya kepada penegak hukum untuk menangani perkara ini secara objektif dan adil."
Beliau juga meminta agar semua pihak tidak menambah keruhuhan dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, menghina seseorang, maupun mencoba memberikan tekanan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang sedang menangani perkara ini. Kebebasan pers adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, dan setiap wartawan berhak menjalankan tugasnya dengan aman tanpa rasa takut akan tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 10 ayat (1):
"Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya secara sah dengan paling sedikit dua alat bukti yang sah di sidang pengadilan."
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 32 ayat (1):
"Setiap orang berhak atas penghormatan atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang dilarang menuduh seseorang melakukan sesuatu yang merendahkan kehormatannya tanpa didasari bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum."
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 21 ayat (1):
"Penyelenggara negara, pejabat daerah, dan kepala desa/pekon dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00."
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1):
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang merupakan milik bersama dan disampaikan sebagai sarana kontrol sosial. Melakukan liputan jurnalistik di wilayah kepentingan umum adalah tugas yang dilindungi oleh hukum."
Neki Irawan juga menegaskan bahwa biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat segera setelah ada kepastian dan perkembangan terbaru dari pihak berwenang. Semoga proses hukum ini dapat berjalan transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat.
Editor : Kaperwil Lampung