Zonaperistiwa Surabaya – Ketua DPD Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera menertibkan keberadaan tenda dan aktivitas penggalangan donasi yang berdiri di Taman Hapsari selama lima hari terakhir. Menurutnya, keberadaan tenda tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Heru menegaskan, Pasal 11 dalam Perda tersebut secara jelas melarang segala bentuk aktivitas di jalur hijau maupun taman yang tidak sesuai peruntukannya. Larangan tersebut mencakup tindakan merusak fasilitas taman, bertempat tinggal, menyalahgunakan atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau, hingga berjualan atau menimbun barang di area publik.
“Sudah lima hari tenda berdiri di Taman apsari, dan itu jelas melanggar Perda. Apalagi di Pasal 11 huruf E disebutkan tidak boleh berjualan, menyewakan permainan, atau menyimpan barang di taman yang bukan untuk peruntukannya. Maka kami minta ini segera dibubarkan,” tegas Heru, Senin (25/8/2025).
Ultimatum untuk Pemkot Surabaya
Heru mengungkapkan, MAKI Jatim sempat berencana mendatangi langsung lokasi untuk membubarkan aktivitas tersebut. Namun, langkah itu batal dilakukan setelah adanya komunikasi positif dengan Wali Kota Surabaya dan jajaran Satpol PP.
Menurut Heru, Wali Kota Surabaya telah berkomitmen untuk segera membubarkan tenda tersebut. Sementara itu, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kesbangpol Surabaya dijadwalkan menggelar rapat koordinasi pada Senin (25/8) pukul 13.00 WIB untuk mengambil keputusan resmi.
Meski demikian, MAKI Jatim tetap memberikan batas waktu kepada Pemkot Surabaya hingga Selasa (26/8/2025) pukul 00.00 WIB. Jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya memastikan akan turun langsung membubarkan tenda tersebut.
“Kami warning, kalau sampai malam ini tidak ada penertiban, maka besok MAKI Jatim bersama jajaran akan mengambil langkah tegas dan terukur untuk membubarkan itu. Apapun yang terjadi akan kami tabrak, karena jelas ini pelanggaran Perda,” ujarnya.
Heru juga menyoroti lokasi strategis keberadaan tenda yang berada di depan Gedung Grahadi—rumah dinas Gubernur Jawa Timur—yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari Pemkot Surabaya.
Sikap MAKI Soal Aksi 3 September dan Dana Hibah
Terkait rencana aksi yang digerakkan Cak Soleh pada 3 September 2025, Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim tidak menolak aksi penyampaian pendapat karena dilindungi undang-undang. Namun, ia mempertanyakan substansi isu yang diangkat, khususnya terkait kasus dana hibah Jawa Timur.
“Kalau soal dana hibah, KPK saat ini masih berproses dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Jadi jangan serta-merta menarik opini bahwa Gubernur Jawa Timur menjadi tokoh sentral yang harus diturunkan. Kita negara hukum, biarkan KPK bekerja,” jelasnya.
Bantah Isu Pungli di Sekolah
Heru juga membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) di SMA/SMK sebagaimana dituduhkan penggerak aksi. Menurutnya, dana partisipasi masyarakat yang dihimpun melalui komite sekolah sah secara regulasi dan telah disepakati bersama para wali murid.
“Kalau memang ada pungli, laporkan saja ke aparat penegak hukum. Jangan hanya membangun opini di ruang publik. Jangan sampai karena satu-dua kasus lalu digeneralisir,” pungkasnya.
MAKI Jatim Tegaskan Posisi
Dengan demikian, MAKI Jatim menegaskan posisinya:
1. Mendukung penegakan hukum terkait kasus dana hibah yang saat ini ditangani KPK.
2. Menolak segala bentuk pungli di dunia pendidikan.
3. Mendesak Pemkot Surabaya untuk menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dengan segera membubarkan tenda di Taman Hapsari.
Jika Pemkot Surabaya tidak segera bertindak, MAKI Jatim memastikan akan mengambil langkah tegas pada Selasa, 26 Agustus 2025.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa