Pringsewu | zonaperistiwa.com |
- Dengan dalih kesepakatan dan hasil musyawarah dengan orang tua murid, pihak SMPN 1 Pagelaran ,Pringsewu Lampung memungut iuran untuk pembangunan pagar sekolah (04/6/2025).
Beberapa orang tua murid mengeluhkan uang sumbangan untuk pembangunan pagar sekolah SMP 1 pagelaran.
"ya waktu mau akhir tahun 2024 kalo tidak salah pembangunan pagar sekolah tiap murid di minta menyumbang 150.000 rupiah ya kalo saya walaupun berat sebetulnya,tapi tetep bayar takutnya anak saya malu kalo tidak ikut menyumbang ungkap salah satu orang tua murid.
Media mencoba konfirmasi ke beberapa murid sekolah SMP 1 pagelaran ," ya pak per murid di minta uang untuk pembuatan pagar sekolah itu pagar nya yang di samping.
"yang di minta sumbangan kelas 7 ada 7;kelas per kelas kalo tidak salah ada sekitar 30 murid,kelas delapan ada 8 kelas sama sekitar 30 murid perkelas nya.
JIka di liat dari bangunan pagar yang hanya menyambung sekitar satu meter agar terlihat tinggi di perkirakan mungkin hanya menghabiskan anggaran sekitar beberapa juta saja dengan dalih apapun sekolah di larang untuk memungut iuran di sekolah.
Pungutan-pungutan di sekolah selalu melibatkan komite sekolah, pihak sekolah menjadikan komite sekolah sebagai regulator pungutan yang berdalih komite.
Komite sekolah yang memungut iuran untuk pembangunan pagar sekolah, yang bersifat wajib dan mengikat, diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli), meskipun berdalih sebagai sumbangan atau bantuan ,Komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan terhadap siswa atau orang tua/wali murid, sementara penggalangan dana harus bersifat sukarela.
Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatakan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Jadi istilah uang komite sekolah yang ditarik dari orangtua siswa seharusnya tidak ada dan dapat digolongkan sebagai pungutan liar alias (PUNGLI).
Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah belum bisa di mintai keterangan ,di hubungi.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung