Zonaperistiwa Surabaya — Suasana gladi bersih menjelang perayaan ulang tahun kantor seharusnya menjadi momen persiapan yang penuh semangat. Namun, tidak demikian yang terjadi di kantor PT Memorandum. Insiden mengejutkan terjadi ketika Herry Sunaryo, manajer pemasaran dan pengembangan perusahaan, didakwa melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya sendiri, Sujatmiko, yang menjabat sebagai pimpinan redaksi.
Kini, Herry tengah menjalani proses hukum di .Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penganiayaan ringan.
Dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dijelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, di kantor PT Memorandum. Saat itu, seluruh jajaran perusahaan tengah menghadiri acara gladi bersih menjelang ulang tahun Memorandum Online.
Di tengah acara, Sujatmiko ditanya oleh Eko Yudiono, pimpinan redaksi Memorandum Online, tentang persiapan ulang tahun Memorandum Cetak. Sujatmiko kemudian menunjuk Mukhlis Darmawan, redaktur cetak, sebagai ketua panitia. Namun Mukhlis menolak secara langsung.
Tanpa banyak pertimbangan, Sujatmiko kemudian menunjuk Herry sebagai ketua panitia. Penunjukan tersebut memicu kemarahan Herry.
Dengan nada tinggi, Herry berkata, "hai pendek jangan kakean cangkem". Tak hanya itu, Herry juga meludahi Sujatmiko, yang kemudian dibalas dengan tindakan serupa oleh Sujatmiko.
"Setelah itu terdakwa meludahi Sujatmiko dan dibalas oleh Sujatmiko dengan cara meludahi terdakwa. Sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan Sujatmiko," terang JPU Muzakki dalam persidangan.
Pertengkaran tersebut memuncak saat Herry menghempaskan tangan kanannya ke arah Sujatmiko. Saat itu, cincin yang dikenakan Herry mengenai dagu bagian kanan Sujatmiko.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar berwarna merah kebiruan dengan ukuran 2 cm x 2 cm pada dagu korban. Selain itu, luka memar juga ditemukan di bagian bibir dalam Sujatmiko.
"Hasil pemeriksaan luar didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm. Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam," papar JPU Muzakki.
Atas tindakannya, Herry Sunaryo didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa