Zonaperistiwa SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan PT Anyar Citra Huni terhadap PT Siantar Tiara Estate. Putusan perkara perdata Nomor 1023/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan Selasa (26/8/2025) tersebut sekaligus mengakhiri polemik dari sosok kontroversial Alan Tjiptaraharja yang kerap kali mengajukan gugatan demi gugatan ke berbagai pihak di pengadilan. Alan adalah direktur PT Anyar.
Sebaliknya, majelis mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dari PT Siantar selaku tergugat terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya. Putusan ini menegaskan bahwa PT Siantar adalah sah sebagai pembeli tanah bersertifikat hak milik (SHM) Nomor 645 yang terletak di Kelurahan Gununganyar, Rungkut, Surabaya tersebut.
Tim kuasa hukum Tergugat, Daniel Julian Tangkau, S.H., M.Kn., LL.M., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memutus sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang ada.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan perkara ini secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti yang ada. Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya, dan gugatan rekonvensi kami dikabulkan. Putusan ini menunjukkan bahwa klien kami (PT Siantar) memang pembeli yang beritikad baik,” ujar Daniel kepada wartawan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menegaskan dasar kepemilikan tanah dari PT Siantar adalah Akta Jual Beli Nomor 61/2015 tertanggal 25 September 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya. Dengan demikian, tidak ada keraguan mengenai keabsahan peralihan hak atas tanah tersebut.
“Menimbang, bahwa oleh karena dalam pokok perkara telah dinyatakan jika Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I (PT Siantar) telah terbukti secara sah sebagai pembeli atas tanah dengan sertifikat Hak milik Nomor 645, Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur tersebut, berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor Nomor 61/ 2015 tanggal 25 September 2015 Kelurahan Gununganyar, Kecamatan Rungkut, Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa Timur yang dibuat di hadapan Tergugat V, Notaris dikota Surabaya," ungkap majelis dalam pertimbangan putusannya.
"Sehingga Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I (PT Siantar) dapat dikwalifisir sebagai pembeli yang beritikad baik maka petitum gugatan Rekonpensi angka 2 yang meminta agar Penggugat Rekonpensi I dinyatakan sebagai pembeli yang beritikad baik adalah beralasan dan patut untuk dikabulkan,” tambah majelis hakim dalam pertimbangan putusan.
Dengan putusan ini, kedudukan hukum PT Siantar sebagai pembeli yang sah dan beritikad baik semakin kuat. “Tentunya masyarakat secara luas menantikan putusan yang demikian, jika Penguggat mengajukan gugatan asal-asal-an harusnya digugat balik atau yang disebut rekonvensi, dengan jalan demikian Penggugat beritikad buruk tersebut bisa dihukum”, tutup Daniel Julian Tangkau. (Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa