Zonaperistiwa Surabaya — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerapkan penyelesaian perkara melalui restorative justice (RJ) sebagai upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan bersahabat. Sebanyak 11 perkara pidana resmi dihentikan melalui pendekatan RJ dan para pelaku diwajibkan menjalani sanksi sosial serta mengikuti pelatihan kewirausahaan.
Acara penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Restorative Justice digelar di Surabaya, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya, jajaran Pemerintah Kota (Pemkot), pimpinan BUMN/BUMD, serta unsur Forkopimda.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Ajie Prasetya., SH.M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa restorative justice merupakan langkah tepat untuk memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
“Restorative justice bukan sekadar membebaskan pelaku, tetapi memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Para pelaku diberikan sanksi sosial agar dapat bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan masyarakat,” ujarnya.
5 perkara pencurian
1 perkara penganiayaan
2 perkara penadahan
1 perkara penipuan
1 perkara penggelapan
1 perkara kecelakaan lalu lintas
Sebagai bagian dari penerapan RJ, Kejari Surabaya bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberikan sanksi sosial berupa kerja bakti di Pondok Sosial (Ponsos) Kota Surabaya serta pelatihan kewirausahaan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan RJ ini dan mengajak masyarakat untuk menjadikannya sebagai momentum introspeksi.
“Alhamdulillah, ada 11 warga Surabaya yang mendapatkan restorative justice hari ini. Ini kesempatan kedua, maka jangan diulang lagi. Jadikan ini pelajaran, ingat keluarga, anak, dan orang-orang yang kita cintai,” pesannya.
Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan kewirausahaan kepada empat dari sebelas pelaku agar mereka dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik dan produktif.
Wali Kota menambahkan bahwa semangat RJ sejalan dengan pembangunan Kampung Pancasila, yakni menciptakan lingkungan sosial yang saling peduli, saling membantu, dan mengurangi kesenjangan sosial.
Kepala Kejati Jawa Timur Dr Kuntadi,SH., MH menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar acara seremonial, tetapi kebijakan nyata dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
“Penghukuman tidak selalu tepat untuk semua kasus. Setiap perkara memiliki latar belakang berbeda. Restorative justice hadir untuk memulihkan, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Kejari Surabaya dan dukungan Pemkot Surabaya yang memberikan solusi nyata berupa pelatihan dan bantuan kewirausahaan bagi para pelaku.
“Gunakan kesempatan kedua ini sebaik-baiknya. Jangan mengulang perbuatan yang sama. Masa depan kalian masih ada harapan,” pesan Kepala Kejati kepada para pelaku.
Kejati Jawa Timur berharap keberhasilan penerapan RJ di Surabaya dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Jawa Timur. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat membantu rehabilitasi sosial dan ekonomi mantan pelaku pidana sehingga mereka bisa kembali menjadi warga produktif dan bermanfaat.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa