Zonaperistiwa Surabaya, (24 Maret 2025) – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan di bawah umur yang melibatkan seorang tersangka. Acara ini berlangsung di ruang konferensi pers Polda Jatim, dengan menghadirkan sejumlah pejabat kepolisian dan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, seorang Wadir krimsus Polda Jatim memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian sebagaimana dimaksud pasal 82 YouTube pasal 76e undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jadi hal ini bermula dari tersangka saudara Mr yang merupakan bapak tiri dari pada korban pada tahun 2022 melakukan pernikahan sirih kepada saudari nur hidayah yang mempunyai dua anak yang kebetulan tinggal satu rumah.
Modus operandi nya tersangka ini dalam melakukan dengan cara tersangka sering tidak menggunakan pakaian atau telanjang dan menggunakan celana dalam saja di depan korban termasuk juga tersangka perempuan yang menggunakan alat kelaminnya kepada punggung daripada anak saudara korban ini kemudian sering juga memegang kemaluannya sendiri menarik korban dengan mengatakan sini sini serta menonton video porno depan korban
Hasil pemeriksaan dari psikolog menunjukkan bahwa tersangka memiliki masalah seksual yang serius, termasuk kecenderungan untuk berfantasi secara seksual terhadap anak-anak dan perilaku voyeuristik. Penelitian menunjukkan bahwa MR memiliki ciri-ciri pedofilia yang mengarah pada eksploitasi anak di bawah umur.
Sementara itu, korban yang merupakan anak tiri MR telah menjalani pemeriksaan psikologis yang menunjukkan tanda-tanda trauma dan depresi akibat tindakan pencabulan yang dialaminya. Anak tersebut merasa terasing, terutama karena ibu kandungnya berada di pihak tersangka, yang semakin memperburuk keadaan psikologisnya.
Kasus ini merujuk pada pasal 82 dan pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang menegaskan bahwa tindakan pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan akan dikenakan sanksi hukum yang berat. Pihak berwenang terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban dan memproses hukum tersangka demi keadilan.
Proses hukum selanjutnya akan diikuti, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tindakan yang dapat membahayakan anak-anak dan melaporkan kasus serupa kepada pihak berwenang.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa