zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Diduga Oknum Kepsek SDN 1 Kiluan Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2021 Dan Terindikasi Fiktif

avatar zonaperistiwa.com

Tanggamus | zonaperistiwa.com | – Oknum kepala sekolah SDN 1 Kiluan Kecamatan Kelumbayan Diduga Korupsi Dana (Bos)Bantuan operasional sekolah,

Jum,at. 30-08-2024,media (zonapristiwa) menghubungi kepala sekolah,zulyani S,pd. Melalui chat wa nya,di nomor/08238013xxxx,menanya kan,beberapa poin terkait Dana BOS,dari tahun 2021-2022,namun kepala sekolah tidak merespon seolah,olah.NO Comen,atau mengabaikan tugas dan pungsi jurnalis.

Berdasarkan narasumber kepada media ini dan data yang ada, Oknum kepala sekolah SDN 1 Kiluan ini Diduga Terindikasi Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2021-2022, dan disinyalir banyak yang di fiktif kan.

Adapun diduga kuat dana bos terindikasi dikorupsi data dana bos tahun anggaran 2021

Tahap I

2021

Tahun

Rp 56.970.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima

211

Tanggal Pencairan

13 Oktober 2021

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

pengembangan perpustakaan

Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 0

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 0

administrasi kegiatan sekolah

Rp 0

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 0

langganan daya dan jasa

Rp 0

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 0

penyediaan alat multi media pembelajaran

Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB

Rp 0

pembayaran honor

Rp 0

Total Dana

Rp 0

Oknum kepala sekolah SDN 1 Kiluan tidak ada keterbukaan sama sekali dan tertutup dan diduga merasa kebal Hukum ada apa..?

berdasarkan undang – undang nomor. 14 tahun 2008 seharusnya oknum kepala sekolah SDN 1 Kiluan ini tidak boleh tertutup karna semua Dana yang dikucurkan Pemerintah Pusat harus adanya keterbukaan informasi publik (KIP).

“Perlu diketahui terkait berita oknum kepala sekolah SDN 1 Kiluan Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus ,yang Diduga korupsi Dana Bos dan Disinyalir banyak yang di fiktif kan.

Kepada dinas Terkait harus,berani ambil sikap,dan harus kros,cek Di lapangan.(Irfan)

Editor : Redaksi zonaperistiwa