zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

SPI Jawa Timur Siap Bergerak, Fokus Kawal Korupsi hingga Advokasi Masyarakat Kecil

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA, Zonaperistiwa.com – Serikat Pengacara Indonesia (SPI) resmi melantik dan mengukuhkan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPI Jawa Timur serta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPI Surabaya dan DPC SPI Sidoarjo. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan peran advokat dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPI, Dr. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran pengurus yang baru dilantik, khususnya Ketua DPD SPI Jawa Timur, Otman Ralabi, S.H., beserta seluruh kepengurusan.

Trimedya meminta agar kepengurusan SPI Jawa Timur segera melakukan konsolidasi organisasi dan memperluas jaringan dengan membentuk sedikitnya lima DPC baru di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Menurutnya, penguatan organisasi harus dibarengi dengan kepedulian terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat.

"Harapan saya, Pak Otman dan seluruh kepengurusannya melakukan konsolidasi. Kedua, paling tidak ada lima DPC lagi yang harus dibentuk. Ketiga, menginventarisasi persoalan-persoalan hukum yang ada di wilayah Jawa Timur," ujarnya.

Ia juga berharap SPI dapat mengambil peran dalam membantu para pemangku kepentingan, seperti Polda, kejaksaan, dan pengadilan, agar pelaksanaan penegakan hukum di Jawa Timur berjalan dengan baik.

Selain itu, SPI diharapkan turut mengawal proses penanganan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun pihak-pihak lainnya.

Trimedya juga menyoroti persoalan pertanahan dan perburuhan yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius. Menurutnya, advokat SPI harus mampu memberikan pendampingan serta advokasi kepada masyarakat yang mengalami ketidakadilan hukum.

Ia menegaskan, keberadaan SPI tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan pribadi advokat maupun perkembangan internal organisasi. Lebih dari itu, SPI harus memiliki kepedulian terhadap kepentingan masyarakat, terutama kelompok kecil yang mengalami ketidakadilan dan membutuhkan bantuan hukum

"Singkatnya, SPI ini harus berbunyi di Jawa Timur. Tidak hanya memikirkan diri sendiri sebagai advokat dan organisasi, tetapi juga harus peduli terhadap kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat kecil yang teraniaya secara hukum," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Trimedya juga menyinggung perkembangan isu nasional terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi perhatian DPR RI, khususnya Komisi III.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya benar-benar mengedepankan prinsip keadilan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik maupun menghabisi pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik.

Menurutnya, penerapan aturan perampasan aset harus memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Sementara itu, Ketua DPD SPI Jawa Timur, Otman Ralabi, S.H., saat diwawancarai awak media menyampaikan bahwa terdapat sejumlah hal yang menjadi fokus utama kepengurusan SPI Jawa Timur ke depan.

Salah satunya adalah memperkuat independensi advokat, menjaga etika profesi, serta mempersiapkan diri menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Otman menilai perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi profesi advokat. Oleh karena itu, para advokat harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman tanpa kehilangan independensi dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

"Teknologi memang perlu dan kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangannya. Namun, advokat juga harus terus meningkatkan kemampuan agar tidak kehilangan peran dan profesionalitasnya di masa depan," jelasnya.

Selain persoalan teknologi, Otman menaruh perhatian besar terhadap penguatan etika profesi advokat. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat mengenai praktik profesi yang tidak sesuai dengan kode etik harus menjadi perhatian serius organisasi advokat.

Melalui kepengurusan SPI Jawa Timur, pihaknya berkomitmen melakukan pembinaan internal serta memperkuat integritas para anggota agar senantiasa menjalankan profesi sesuai aturan dan kode etik yang berlaku.

Ia juga menyoroti persoalan advokat yang telah diberhentikan dari suatu organisasi akibat pelanggaran etik, tetapi kemudian bergabung dengan organisasi advokat lainnya.

Menurut Otman, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena dapat merugikan profesi advokat sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia hukum.

"Kalau ada advokat yang melanggar etika kemudian dipecat dari satu organisasi advokat, tetapi pindah lagi ke organisasi advokat lain, menurut saya itu tidak baik. Ini harus menjadi perhatian bersama," ungkapnya.

Lebih lanjut, Otman menyampaikan bahwa SPI juga akan menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Advokat. Pihaknya berharap ke depan terdapat penguatan aturan mengenai persyaratan pendirian organisasi advokat serta mekanisme pembinaan dan pengawasan profesi.

Dengan demikian, organisasi advokat tidak hanya menjadi wadah berhimpun, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas, integritas, dan profesionalitas anggotanya.

Melalui pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD SPI Jawa Timur serta DPC SPI Surabaya dan Sidoarjo, diharapkan SPI mampu membangun organisasi yang lebih solid, independen, dan berintegritas.

Kehadiran SPI di Jawa Timur juga diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas akses keadilan, memberikan pendampingan hukum, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.(Red)

Editor :