zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Miris , Proyek Revitalisasi MIN 4 Pringsewu Disorot Tanpa Papan Informasi dan Diduga Abaikan K3, Pekerja Naik Atap Lewat

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, zonaperistiwa.com

 

Pelaksanaan proyek revitalisasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 4 Pringsewu yang berlokasi di Jalan Raya Pamenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah kondisi yang dinilai mengkhawatirkan, Minggu (01/11/2026).

 

Dalam pantauan awak media di lokasi, proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan. Selain itu, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

 

Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, terdapat 12 orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Rinciannya, tujuh orang berasal dari Gading, Pringsewu, empat orang dari Kalianda, dan satu orang dari Pekon Bumiratu.

 

Saat awak media menanyakan keberadaan papan informasi proyek kepada salah seorang pekerja, yang bersangkutan mengaku." Iya mas Saya tidak mengetahui terkait papan informasi tersebut".

 

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat ketika awak media hendak melakukan dokumentasi aktivitas pekerjaan. Terlihat seorang pekerja hendak naik menuju bagian atap bangunan dengan memanfaatkan pohon sebagai akses naik, tanpa terlihat adanya tangga atau sarana pijakan yang layak untuk menunjang keselamatan saat naik maupun turun.

 

Pemandangan tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran. Pasalnya, pekerjaan konstruksi, terlebih pada bagian atap bangunan, memiliki risiko kecelakaan kerja yang tidak bisa dianggap sepele.

 

Proyek Revitalisasi Bukan Alasan Mengabaikan Keselamatan

 

Proyek revitalisasi fasilitas pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada hasil pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan transparansi penggunaan anggaran serta perlindungan keselamatan tenaga kerja.

 

Ketiadaan papan informasi proyek dapat menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi, mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

 

Sementara itu, kondisi pekerja yang tidak dilengkapi APD dan akses kerja yang tidak aman menjadi persoalan serius yang perlu segera mendapat perhatian pihak pelaksana maupun instansi yang bertanggung jawab.

 

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus diperhatikan. Hal tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021.

 

Pelaksana Tidak Ditemukan di Lokasi

 

Saat awak media berupaya menemui pelaksana proyek untuk meminta penjelasan sekaligus melakukan konfirmasi terkait papan informasi, penggunaan APD, serta metode kerja di bagian atap bangunan, pihak pelaksana tidak berada di lokasi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana mengenai kondisi tersebut.

 

Publik tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi MIN 4 Pringsewu. Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat justru menyisakan persoalan transparansi dan mengabaikan keselamatan para pekerja.

 

Pihak pelaksana, pengawas kegiatan, serta instansi terkait diharapkan segera melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebab, keberhasilan sebuah proyek bukan hanya diukur dari megahnya bangunan yang selesai dikerjakan, tetapi juga dari transparansi pelaksanaan dan keselamatan setiap pekerja yang mempertaruhkan tenaga di lapangan.

 

(IRFAN)

 

 

Editor :