SURABAYA,Zonaperistiwa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur. Salah satu upaya yang dilakukan yakni menyerap berbagai masukan dan aspirasi dari kalangan akademisi, mahasiswa, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), hingga tokoh masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dan penjaringan masukan tersebut digelar di Hotel Harris Surabaya, dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi dan BRIDA. Forum ini menjadi ruang diskusi untuk menyempurnakan substansi Raperda, termasuk mengidentifikasi berbagai hal yang belum tercantum dalam naskah akademik.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Deni Wicaksono, S.Sos., mengatakan bahwa pembahasan tersebut bertujuan mendengarkan pandangan berbagai kelompok masyarakat agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan pengembangan riset dan inovasi di Jawa Timur.
"Jadi hari ini kita akan membahas dan mendengar masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah. Kami bersama beberapa narasumber dari akademisi dan BRIDA ingin mendengarkan masukan dari kelompok-kelompok kritis, kalangan akademisi, mahasiswa, serta tokoh masyarakat," ujar Deni saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, naskah akademik Raperda tersebut sebenarnya telah disusun dan dibagikan kepada para peserta maupun sejumlah kelompok terkait. Namun, DPRD Jatim masih membutuhkan berbagai masukan untuk memastikan tidak ada aspek penting yang terlewatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Deni juga menyoroti masih minimnya perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pengembangan riset dan inovasi, khususnya dari sisi dukungan anggaran.
Ia menilai, riset dan inovasi memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan daerah. Karena itu, diperlukan komitmen pemerintah provinsi untuk memberikan dukungan yang lebih konkret, baik melalui kebijakan maupun pengalokasian anggaran.
"Kami merasakan bahwa perhatian pemerintah provinsi terhadap riset dan inovasi masih minim, khususnya dalam hal dukungan anggaran. Kita ingin Jawa Timur menjadi motor penggerak agar riset dan inovasi daerah bisa terus berkembang dengan dukungan pemerintah provinsi," tegasnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan bahwa seluruh masukan yang diterima dalam forum tersebut akan dirangkum dan dikaji kembali. DPRD Jatim akan mengidentifikasi materi yang sudah tercantum dalam naskah akademik, poin-poin yang belum terakomodasi, serta usulan baru yang perlu dimasukkan maupun substansi yang harus diperbaiki.
Melalui Raperda ini, DPRD Jatim berharap penyelenggaraan riset dan inovasi di Jawa Timur memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga mampu mendorong lahirnya berbagai terobosan dan inovasi yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Deni menegaskan, pihaknya menargetkan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur dapat disahkan pada 2026.
"Target kami pada 2026 ini, Perda tersebut sudah bisa disahkan," pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa