Denpasar - Kepolisian Sektor Denpasar Barat (Polsek Denbar), Polresta Denpasar , bersinergi dengan Instansi Terkait (inkait) melibatkan TNI dengan Babinsanya dan Aparatur Pemerintahan Desa, tetap konsisten melaksanakan penertiban terhadap penduduk pendatang (tibduktang) non permanen yang tinggal di kos-kosan maupun bedeng-bedeng proyek yang ada di wilayah Desa Tegal Harum, Jumat (31/5/2024) malam.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun dan Kelian Adat Banjar Sapta Bumi, Staf Desa Tegal Harum serta Bakamda setempat.
Pendataan dilakukan terhadap warga pendatang non permanen yang tinggal tempat kost maupun Rumah kontrakan di jalan Gunung Selamet Gang IV Denpasar.
Kapolsek Denbar Komisaris Polisi I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., saat di konfirmasi mengatakan Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan hal-hal mencurigakan dan dari hasil pendataan sebanyak 7 orang warga non permanen lengkap memiliki identitas diri berupa E-KTP dari luar Bali.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan ini dengan sinergitas tiga pilar adalah untuk memetakan dan menertibkan penduduk non permanen guna menjaga situasi tetap kondusifitas. Dalam kegiatan ini juga disampaikan pesan pesan kamtibmas, bahwa tujuan kedatangan petugas merupakan bagian dari sambang warga untuk lebih dekat bila ada kendala atau masalah bisa disampaikan secara langsung, sekaligus disampaikan pula agar warga tidak mudah terprovokasi dengan berita berita dimedia sosial, agar turut serta bersama sama menjaga keamanan, silakan lapor jika ada hal melawan hukum kepada Bhabinkamtibmas setempat atau melalui Lapor Pak Kapolsek Denbar melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0822-4798-2943", terangnya.
Editor : Redaksi zonaperistiwa