Zonaperistiwa Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba di Halaman Makopolrestabes Surabaya jalan Sikatan, Jumat (17/5/24).pagi.
Dari Hasil ungkap kasus Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama bulan Maret Sampai April 2024 di wilayah Hukum Polrestabes Surabaya.
Kombes Pol Pasma Royke dalam sambutan Menyatakan “Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40,890,92 kilogram dan juga Pil Extasi sebanyak 26,019 ribu dari ungkap kasus pada bulan Maret sampai april.Hal ini Menjadi catatan besar bagi kita semuanya untuk memberantas penyalahguna narkoba di Indonesia khususnya untuk kota Surabaya.”ungkap Kapolres pada saat pres release.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah membantu kepolisian khususnya wilayah Polrestabes Surabaya, setidaknya kita telah menyelamatkan nyawa manusia kurang lebih 230,445 Jiwa di Indonesia khususnya di wilayah Surabaya”katanya.
Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut, kami amankan dari 3 lokasi yang berbeda. Nilai totalnya mencapai Rp66 milyar, dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” ujarnya.
Barang bukti Narkoba Sebanyak 40,890,92 kilogram Sabu sabu,26,019 Ribu Butir Pil Ekstasi yang merupakan jaringan antar pulau Sumatra -Jawa. seluruh barang bukti di musnahkan dengan mesin incenerator yang berada di Halaman Mako Polrestabes Surabaya.
Karena perbuatan tersangka di jerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa