Zonaperistiwa SURABAYA Kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto SH mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedatangan Advokat Billy bertujuan meminta PN Surabaya untuk mengganti hakim yang sedang menangani perkara itu. Sebab, hakim yang menangani perkara tersebut, Hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terjaring OTT KPK.
Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan, ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022) lalu. Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya. Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh pengadilan negeri surabaya.
Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya pada kamis malam (20/1/2022). Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya, jelas Advokat Billy.
Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Hakim Itong Isnaeni Hidayat,Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD) selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka IHH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam OTT pada Rabu kemarin ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta.
OTT tersebut dilakukan atas dugaan IHH terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi IHH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa