Gresik,zonaperistiwa.com - Aparat Kepolisian menggerebek sebuah kamar Kos di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik yang Diduga menjadi Lokasi pesta sabu, seorang perempuan Diamankan bersama 20,8 gram, Barang Bukti ( BB ) siap Edar dan pakai
Diduga menurut Informasinya , Penggerebekan berlangsung Pada hari sabtu 06/09/25 siang., Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil Mengamankan Seorang Perempuan berinisial NN Alias Panda, 21 tahun, asal Desa Sidojangkung, Menganti,Gresik
Sementara NN ( Tersangka ) Setelah di Introgasi petugas Mengatakan bahwa Dirinya Sebenarnya berpesta sabu Bersama seorang Pria yang Diduga suami tersangka, Namun si pria Tersebut Berhasil kabur melalui lubang Ventilasi Kamar mandi atau Toilet pada saat sebelum ditangkap oleh Polisi
Kapolsek Menganti AKP Moch. Daud Perintahkan Anggota Unit Reskrim Polsek Menganti melakukan Penggerebekan Berdasarkan Informasi dari masyarakat, Diduga ada aktivitas Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu - sabu di kamar Kos tersangka
" Masih AKP Daud Menegaskan bahwa Saat Penggerebekan dilakukan Sekitar Pukul 14.30 Wib ( Siang ) petugas Mendapati Sepasang pria dan wanita di Dalam kamar kos. namun Pria tersebut Nekat ( Kabur ) Melarikan diri dengan Memanjat dan melompat Melalui lubang Angin-angin di Toilet tempat kos" Ujarnya
Sedangkan dari hasil Penggerebekan , Polisi Menemukan sejumlah barang Bukti ( BB ) Antara lain 20,8 gram sabu dalam Berbagai Bungkus plastik klip dan Sedotan, 1 timbangan Elektrik, 2 unit Ponsel, 1 unit Sepeda motor Honda PCX Bernopol W-2181-EY, uang Tunai Rp 2,9 juta, yang diduga Hasil transaksi barang Haram Tersebut
" Imbu Kapolsek Menganti Menjelaskan Sebagian sabu tersebut disembunyikan Dalam bungkus rokok dan Dompet kecil Didalam tas Ungu milik tersangka NN" Tegas Beliaunya
Diduga kuat, pasangan Suami - Istri ( Pasutri ) tersebut Merupakan bagian dari Jaringan pengedar narkotika yang Beroperasi disekitar Daerah tempat tinggal mereka ( Kos )
“Menambahkan beliaunya Menyampaikan bahwa Modus tersangka Yaitu Menyimpan dan Mengedarkan dari Kos Tempat tinggal sementara., Selanjutnya dari penyelidikan Polisi Menemukan temuan Barang bukti ( BB ) dan alat Komunikasi, kami mendalami Jaringan yang lebih luas,” ujar Daud ( Kapolsek )
Kini NN ( Tersangka ) dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Rehabilitasi dengan ancaman hukuman Pidana Penjara
" Lanjutnya keseluruhan barang bukti ( BB ) dan tersangka telah dilimpahkan ke Satreskoba Polres Gresik untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut serta Pengembangan" Pungkas Kapolsek Menganti, Gresik
Polisi masih memburu suami tersangka NN yang telah melarikan diri saat Penggerebekan dan dinyatakan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) terbukti Jelas Identitas dan perannya dalam Peredaran dan Penyalagunaan narkoba" Tutupnya
( Willy.k )
Editor : Redaksi zonaperistiwa