Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Pringsewu Gelar Razia di Tempat Hiburan Malam

zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |


Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (23/4/2025) dini hari. Kegiatan ini sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang diwilayahnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, menjelaskan bahwa razia dilaksanakan di dua lokasi, yakni Karaoke Mutiara di Pekon Wonodadi dan D’Prings Famili Karaoke di Pekon Tambahrejo. Selama operasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pengunjung dan pegawai, termasuk tes urine guna mendeteksi penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami," ujar AKP Candra dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Kamis (24/4/2025) pagi.

Ia menambahkan bahwa tempat hiburan malam sering menjadi titik rawan penyalahgunaan narkoba oleh oknum yang berusaha bersembunyi di tengah keramaian.oleh karena itu pihaknya terus menggencarkan kegiatan razia secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.

Hasil dari razia menunjukkan bahwa tidak ada pengunjung maupun pegawai di kedua tempat hiburan tersebut yang terindikasi menggunakan narkotika atau psikotropika. Meski demikian, AKP Candra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia serupa di lokasi lain.

AKP Candra juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, perlu partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu telah meringkus 3 pelaku penyalahgunaan narkotika. Pelaku berinisial HA (32), warga Dusun Wonorejo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng diringkus polisi saat melintas di jalan raya pekon Mataram, Gadingrejo pada Minggu (20/4) sore sekir apukul 16.30 WIB dengan barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 0,34 gram.

Sementara itu dua pelaku lain FA (24) dan ADP (24) warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan diringkus di Depan Swalayan indomart Pekon Wonodadi Gadingrejo pada Senin (23/4) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Dari kedua pelaku ini polisi berhasil menyita 2 paket sabu siap edar 0,56 gram.

dari pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa penyalahgunana dan peredaran narkoba masih terus terjadi dan menghantui masyarakat di wilayah Pringsewu. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi terhadap bahaya narkotika, baik melalui razia rutin maupun operasi penangkapan yang bersifat intelijen.


(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru