Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika di Hotel Embong Cerme

zonaperistiwa.com

Surabaya, zonaperistiwa.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi di salah satu hotel di Jalan Embong Cerme, Surabaya. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka berinisial A.S.P (36) diketahui berasal dari Dusun Denglanjang, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Ia sempat tinggal di sebuah kos di Jalan Jeruk Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Warga Wonorejo yang Kedapatan Membawa Sabu 17,75 gram, diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat razia yang dilakukan petugas kepolisian. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang dibawa oleh tersangka.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat plastik berisi narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo “S”, sebanyak 45 butir. Selain itu, diamankan pula satu unit ponsel Android merek Redmi beserta kartu SIM-nya.

Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A (DPO). Barang haram itu diperoleh dengan cara membeli langsung dari A di daerah Robatal, Sampang, Madura, pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka berencana menjual ekstasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Sosok Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto yang Selalu Humanis dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

Lebih lanjut, tersangka juga mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia membeli narkotika dari A (DPO). Ia telah melakukan transaksi serupa sebanyak tiga kali.

Ancaman Hukuman

Saat ini, tersangka A.S.P telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, polisi masih terus memburu A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Timsus Reskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Pria Warga Rungkut Kedapatan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

Kasat Resnarkoba AKBP Suriah Miftah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Surabaya. "Kami akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.(Willy K)

 

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru