Kalapas Sidoarjo Pastikan Rupam Bekerja Sesuai SOP

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Sidoarjo – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo menggelar sosialisasi Standard Operating Procedure (SOP) terbaru tentang pengamanan, sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024. Acara ini dihadiri oleh pejabat struktural, staf keamanan, regu pengamanan, serta Petugas Pengamanan Utama (P2U), yang bersama-sama bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi lapas.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan semua petugas memahami dan menerapkan SOP baru dengan benar. "SOP ini adalah panduan kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lapas. Dengan pemahaman yang baik, kita bisa mencegah berbagai potensi gangguan dan meningkatkan keselamatan," ujarnya.

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mencakup berbagai aspek pengamanan, mulai dari prosedur pemeriksaan, penanganan insiden, hingga koordinasi antar petugas. Selama sosialisasi, para pejabat struktural memberikan pemaparan detail mengenai setiap aspek tersebut, serta menjelaskan bagaimana penerapan SOP ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas tugas pengamanan di lapas.

Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari staf keamanan dan regu pengamanan, menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi tentang berbagai situasi yang mungkin dihadapi di lapangan. Salah satu peserta menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan mereka. "Dengan pemahaman SOP yang mendalam, kami merasa lebih siap dalam menjalankan tugas sehari-hari," katanya.

Petugas Pengamanan Utama (P2U) juga turut berbagi pengalaman dan memberikan masukan berdasarkan tantangan yang mereka hadapi sehari-hari. Diskusi interaktif ini diharapkan dapat memperkaya wawasan seluruh petugas dan memberikan solusi praktis yang bisa diterapkan untuk meningkatkan keamanan di lapas.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, diharapkan seluruh petugas di Lapas Kelas IIA Sidoarjo dapat menerapkan SOP Pengamanan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dengan baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tugas dan fungsi lapas, serta memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh penghuni dan petugas.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru