PT KAI Ngotot, Hearing Pedagang Pasar Turi Tahap III Memanas

zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa.com Rencana pergusuran pedagang Pasar Turi tahap III yang bakal dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 8 tanggal 09 Februari mendatang kian memanas saat Hearing (rapat dengar pendapat) membahas relokasi sisa pedagang Pasar Turi Surabaya di ruang Komisi C DPRD Kota Surabaya.

Dalam acara hearing tampak Cahyo, perwakilan dari tim penertiban KAI Daop 8 ngotot dan menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penertiban pada 09 Februari mendatang. Sebab, sudah ada investor yang masuk untuk mengelola aset PT KAI tersebut.

Penawaran pada pedagang sudah dilakukan, namun tidak ada kesepakan dan tidak ada titik temu, untuk itu KAI tegas. Kalau diundur lagi kami rugi banyak, tegas Cahyo saat hearing, Senen (06/02/2023).

Ketua Komisi C Baktiono menyadari lahan yang digunakan untuk para pedagang Pasar Turi sekarang memang aset dari PT KAI. Namun, menurut politikus PDIP pedagang sudah berkenan pindah. Tapi pedagang butuh waktu untuk berbenah dan menyiapkan segala sesuatunya.

Menurutnya, pihaknya juga butuh waktu untuk mendata pedagang guna mendekatkan tempat relokasi pedagang dengan rumahnya, dengan pertimbangan kalau dekat rumah banyak yang kenal dengan pedagang.

Butuh waktu untuk psikologis pedagang karena banyak hal, ini berbicara kemanusiaan. Dan, kami sudah berupaya menyampaikan keinginan pedagang yakni waktu 14 hari untuk relokasi, harap baktiono.

Asisten Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Irvan menambahkan berdasarkan data yang masuk memang ada 1.025 stand di tempat sekarang dan pedagang yang aktif berjualan yakni 97 orang. Namun, ada banyak yang belum menyerakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk itu Pemkot juga ingin melakukan pendalaman pada para pedagang terkait pemberian intervensi.

Saya ditugaskan Wali Kota Surabaya untuk meringankan dampak sosial akibat yang ditimbulkan dari pergusuran nantinya, kalau bukan warga Surabaya, Pemkot kesulitan untuk memberikan intervensi, tegas Irvan.

Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Turi Tahap III Rifai mengaku menerima untuk direlokasi namun tidak dengan waktu yang mepet. Sebab, pedagang belum memahami kondisi tempat baru tersebut dan lokasinya juga belum diketahui pedagang.

Kami sudah merasa dihinakan, dipencar dan dijauhkan, untuk itu kami membutuhkan waktu dua minggu lagi untuk berkemas-kemas, kata Rifai.

Pesannya, apabila PT KAI tetap melakukan penertiban pada tanggal 09 Februari, maka para pedagang akan melakukan perlawanan. Pedagang sudah bersatu. Masak, PT KAI gak mau luluh untuk tenggang waktu, pungkas Ri fai. (Nggun)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru