zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polsek Pugung Dibantu Warga Tangkap Pelaku Curanmor

avatar zonaperistiwa.com

Tanggamus | zonaperistiwa.com |

  • Aksi pencurian sepeda motor di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, berhasil digagalkan setelah pelaku ditangkap aparat Polsek Pugung bersama warga.

Pelaku yang diketahui inisial IP (21), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, akhirnya tak berkutik usai kehabisan bensin dan lari ke perkebunan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Ruli Peni (44), memarkirkan sepeda motornya Honda Blade biru-oranye dengan nomor polisi BE 3809 VH di teras rumahnya.

Karena lupa mencabut kunci kontak, motor tersebut dengan mudah digondol pelaku.

Tak lama kemudian, korban diberitahu oleh saksi bahwa sepeda motornya sudah raib. Laporan pun langsung diteruskan ke Polsek Pugung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Pugung yang dipimpin Kapolsek IPTU Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H. segera melakukan patroli dan pengejaran. Warga sekitar pun ikut membantu karena pelaku sempat melintas di jalan kampung.

Aksi kejar-kejaran berlangsung hingga sejauh dua kilometer. Saat motor hasil curian kehabisan bensin, pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan dan berusaha kabur ke arah perkebunan.

Namun, upayanya sia-sia. Pelaku berhasil diamankan oleh petugas bersama warga sekitar.

“Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan ini juga berkat kesigapan masyarakat yang ikut membantu melakukan pengejaran,” kata Iptu Alfiyan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 8 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya yang masing-masing berinisial Y, H, dan D, namun ketiganya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 unit sepeda motor Honda Blade biru-oranye BE 3809 VH. Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp 8 juta.

Iptu Alfiyan menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain yang masih buron,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta kunci dalam keadaan terkunci.

"Pastikan kunci pengaman tambahan saat kendaraan diparkir sehingga tidak mudah dicuri," imbaunya.

 

(Irfan)

Editor : Kaperwil Lampung