zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Warga Pucang sewu terpinggirkan Budi Laksono Desak Pemkot Beri Hak yang sama

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya — Anggota DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyoroti masalah status tanah di wilayah RW 5, Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, yang menjadi kendala utama dalam penyaluran bantuan dan pembangunan infrastruktur.

Dalam kunjungannya, Budi menilai alasan kelurahan dan kecamatan yang menolak usulan warga karena tanah berada dekat rel kereta api atau di bantaran sungai tidak bisa dijadikan pembenaran. Menurutnya, warga Pucang Sewu memiliki hak yang sama dengan warga Surabaya lainnya.

“Kalau di tempat lain dapat hibah kursi dan renovasi balai RW, di sini seharusnya juga bisa. Jangan sampai ada diskriminasi. Warga sini KTP-nya Surabaya, jadi haknya sama,” tegas Budi, Selasa (9/9/2025).

Ketua RW 5 menambahkan, selama ini warga terpaksa mencari bantuan melalui jalur alternatif karena tidak pernah ada musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel). Akibatnya, perbaikan rumah rusak dan paving jalan harus mengandalkan pihak luar, termasuk Basnas dan inisiatif anggota dewan.

“Kami hanya ingin memperbaiki lingkungan agar warga nyaman, terutama anak-anak. Tapi status tanah membuat semua bantuan sulit didapat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Budi Leksono berkomitmen untuk mendorong pihak kelurahan dan kecamatan agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti aspirasi warga. Ia menegaskan pentingnya memberikan hak yang sama kepada semua warga Surabaya tanpa terkecuali.

“Ini masalah klasik. Warga hanya ingin hak mereka diakui. Kami akan koordinasi dengan camat dan lurah agar jangan sampai ada warga yang merasa dianaktirikan,” pungkasnya.

Budi berkomitmen akan mendorong pemerintah kota, kelurahan, dan kecamatan untuk lebih proaktif menindaklanjuti aspirasi warga dan memastikan tidak ada lagi kesenjangan penerimaan bantuan di Pucang Sewu.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa