Zonaperistiwa Jakarta, September 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. KPPU melakukan kajian mendalam terkait dinamika pasar BBM sejak awal tahun dan meningkatkan intensitas pengawasan pada bulan ini, menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, dilaporkan mengalami kelangkaan stok BBM non-subsidi selama lebih dari sepekan. Berbagai faktor disebut menjadi penyebab, mulai dari persoalan perizinan impor hingga meningkatnya konsumsi akibat peralihan masyarakat dari BBM bersubsidi ke BBM non-subsidi. Kondisi ini kemudian menarik perhatian KPPU untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa kajian yang dilakukan lembaganya berfokus pada aspek ketersediaan pasokan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, hingga perilaku para pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan persaingan yang sehat sekaligus menjaga kepastian pasokan BBM bagi masyarakat.
“Pada sektor yang tingkat konsentrasinya tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean panjang di SPBU akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tegas Fanshurullah.
Sebagai bagian dari proses kajian, KPPU mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan usaha swasta penyalur BBM non-subsidi. KPPU meminta semua pihak menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu agar analisis dapat dilakukan sesuai kewenangan lembaga sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ke depan, KPPU akan mengumpulkan data dari berbagai pihak, melakukan peninjauan teknis atas informasi pemerintah dan operator BBM, serta menguji konsistensi data lintas sumber. Hasil kajian ini diharapkan dapat mengidentifikasi hambatan struktural, pola tata niaga yang tidak efisien, maupun potensi praktik anti-persaingan di sektor energi.
KPPU memastikan perkembangan kajian dan hasil finalnya akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa