Zonaperistiwa Sidoarjo - Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalah gunaan wewenang dalam kegiatan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (3/7/2025).
Kedua orang tersebut yakni MH saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Carik) merangkap Bendahara BUMDes dan AR pihak penjual aset tanah dan kios yang dibeli BUMDes.
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah melalui Jhon Frangky YA, Kasipidsus Kejari Sidoarjo menyampaikan kasus tersebut berawal dari rencana pembelian tanah dan bangunan kios oleh BUMDes Jimbaran Kulon pada 2021silam.
Pembelian dinisiasi oleh tersangka MH (Carik) yang mengaku asset itu akan dijadikan kantor BUMDes. Namun dalam prosesnya, MH diduga memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan pribadi.
"MH memanipulasi harga pembelian tanah dan kios yang dibeli dari AR seharga Rp 130 juta. Namun dalam laporan pertanggung jawaban dicatat seolah pembelian dilakukan seharga Rp 150 juta," terang Frangky.
Selain itu, penyidik Kejari Sidoarjo juga menemukan adanya ketidaksesuaian atas hak atas tanah yang dibeli, dimana menyebabkan tanah dan kios bermasalah secara administrasi dan tidak bisa dicatatkan sebagai asset sah milik BUMDes.
"Pembelian asset menjadi sia sia sebab tidak bermanfaat bagi BUMDes dan tidak bisa dimanfaatkan sesuai tujuannya," tambah Frangky.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 150 juta sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Kejari Sidoarjo menyatakan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. (git)
Editor : Redaksi zonaperistiwa