zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Diduga Rangkap Jabatan, Anggota BHP Pekon Srikaton Jadi Sorotan

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

 

  • Salah satu anggota Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Srikaton, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, berinisial RD, menjadi sorotan publik. Pasalnya, RD diduga merangkap jabatan sebagai guru di salah satu sekolah, yang memicu dugaan pelanggaran aturan fungsional jabatan.

Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mempertanyakan integritas dan efektivitas kerja RD yang menjalankan dua peran sekaligus. Saat dikonfirmasi melalui grup WhatsApp Info Pringsewu, RD membenarkan informasi tersebut.

"Memang benar saya BHP di Pekon Srikaton," ujar RD singkat. Namun saat ditanya lebih lanjut soal jabatan gurunya, ia menjawab santai, "Ada deh," tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam pesan yang sama, RD juga mengaku aktif dalam sejumlah organisasi lainnya, antara lain sebagai sekretaris PSHT Cabang Pringsewu, Wakil Ketua KNPI Kabupaten Pringsewu, serta bagian dari tim SLCC PGRI Provinsi Lampung.

Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menilai ada potensi benturan kepentingan. Sebab, menurut Peraturan Pemerintah tentang Desa dan UU Guru dan Dosen, jabatan anggota BHP dan guru memiliki tanggung jawab yang besar dan bersifat eksklusif.

“Tugas BHP sangat strategis dalam pengawasan dan legislasi desa, sementara guru adalah jabatan fungsional yang tidak boleh dirangkap,” kata salah satu tokoh masyarakat.

Dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini agar tidak terjadi pelanggaran aturan tata kelola pemerintahan pekon maupun dunia pendidikan.

Editor : Kaperwil Lampung