Zonaperistiwa Malang – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur Bersatu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menggelar konferensi pers Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 di Malang, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono, serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Malang dan sekitarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, DJP dan DJKN Jawa Timur menyampaikan pelaksanaan lelang terhadap 69 aset hasil tindakan penagihan pajak dengan total nilai limit mencapai Rp29,82 miliar.
Pekan Lelang Serentak merupakan kegiatan terpadu yang melibatkan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur bersama Kanwil DJKN Jawa Timur selaku otoritas lelang dalam proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.
Rangkaian lelang telah berlangsung sejak 21 September 2026 dan mencapai puncaknya pada Kamis, 24 September 2026.
Sebanyak 69 aset yang dilelang tersebut berasal dari 51 Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan pajak mencapai Rp300,88 miliar. Aset-aset tersebut berasal dari 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Timur.
Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Timur I melelang 10 aset dari enam KPP dengan total nilai limit Rp522,34 juta. Kemudian Kanwil DJP Jawa Timur II melelang 44 aset dari 14 KPP dengan nilai limit Rp28,99 miliar.
Sementara Kanwil DJP Jawa Timur III melelang 15 aset dari tujuh KPP dengan total nilai limit Rp308,60 juta.
Objek lelang terdiri atas 65 aset bergerak, antara lain kendaraan, mesin, perhiasan dan barang elektronik. Selain itu terdapat empat aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan.
Seluruh proses lelang dilaksanakan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan mengatakan, penjualan barang sitaan merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif setelah upaya persuasif dan penyitaan aset dilakukan.
“Pekan Lelang Serentak ini merupakan wujud nyata penegakan hukum perpajakan yang konsisten. Penjualan barang sitaan adalah langkah penagihan aktif lanjutan setelah upaya persuasif hingga penyitaan aset dilakukan,” kata Paryan.
Menurutnya, melalui lelang eksekusi tersebut diharapkan dapat memberikan deterrent effect atau efek jera sehingga Wajib Pajak semakin patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Masyarakat dapat melihat katalog objek lelang Pekan Lelang Serentak DJP Jawa Timur 2026 melalui tautan s.kemenkeu.go.id/PekanLelangSerentakDJPJatim2026.
Penerimaan Pajak Tumbuh 17,70 Persen
Pelaksanaan Pekan Lelang Serentak juga menjadi bagian dari upaya DJP Jawa Timur Bersatu dalam mengoptimalkan penerimaan negara.
Pada 2026, target penerimaan dari pencairan piutang penagihan DJP Jawa Timur Bersatu ditetapkan sebesar Rp1,164 triliun.
Hingga 21 September 2026, realisasinya telah mencapai Rp722,59 miliar atau 66 persen. Angka tersebut tumbuh positif sebesar 17,70 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dari sisi jumlah aset, pelaksanaan lelang tahun ini juga mengalami peningkatan dibandingkan 2025. Pada 2026, sebanyak 69 aset dilelang dengan total nilai limit Rp29,82 miliar. Sementara pada 2025, jumlah aset yang dilelang tercatat 45 aset dengan nilai limit Rp2,79 miliar.
Dari 51 Wajib Pajak yang menjadi objek tindakan penagihan, mayoritas merupakan Wajib Pajak Badan, yakni sebanyak 46 WP atau 90,20 persen dengan total tunggakan mencapai Rp299,87 miliar.
Sementara Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak lima WP atau 9,80 persen dengan total tunggakan Rp1,01 miliar.
Pekan Lelang Serentak 2026 merupakan bagian dari implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam rangka Optimalisasi Penerimaan sekaligus menjadi wujud pelaksanaan Joint Program di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan penjualan barang sitaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Pimpinan Kemenkeu Jatim Ikut Lelang Amal
Selain lelang aset hasil tindakan penagihan pajak, rangkaian Pekan Lelang Serentak 2026 juga diisi kegiatan Lelang Amal (Charity Auction) yang melibatkan jajaran pimpinan Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Paryan mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi sosial dalam rangkaian Pekan Lelang Serentak.
“Pada kesempatan ini, kami jajaran pimpinan Kemenkeu Satu Jawa Timur turut berpartisipasi dengan melelang barang-barang pribadi. Seluruh hasil lelang amal ini tidak disetorkan ke kas negara, tetapi akan disalurkan sepenuhnya kepada lembaga sosial dan panti asuhan sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi sosial,” ujarnya.
Barang-barang yang dilelang dalam sesi amal tersebut merupakan barang pribadi milik Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Paryan, serta Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Arik Hariyono.
Pekan Lelang Serentak Tahun 2026 menjadi bagian dari sinergi Kemenkeu Satu di Jawa Timur untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pelaksanaan lelang yang tertib, transparan dan akuntabel.
Masyarakat yang ingin mengetahui objek lelang dapat mengakses informasi melalui laman resmi lelang.go.id.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa