Pringsewu | zonaperistiwa.com |
- 3 Juni 2025 — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali melakukan tindakan penggeledahan pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, dalam rangka penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 209/L.8.10/Fd.2/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, bertempat di sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai kantor Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Perwakilan Provinsi Lampung yang beralamat di Jl. Panglima Polem Gg. Sawo No. 37 Kota Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru bagi aparatur desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengusut tuntas perkara ini dan memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung