zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Kejari Pringsewu Kembali Sita Uang Titipan Pengembalian Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

avatar zonaperistiwa.com

Pringsewu | zonaperistiwa.com |

 

  • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan uang pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024, (11/06/2025).

Pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik menerima uang titipan sebesar Rp37 juta, yang berasal dari: 10 Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas sejumlah Rp26 juta, 3 Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa sejumlah Rp6 juta,

serta Hardianus Dio Pramudya Wiratama, seorang tenaga honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, pada hari ini, Rabu 11 Juni 2025, sebanyak 8 Kepala Pekon kembali menyerahkan uang titipan dengan rincian:

6 Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara, masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta),

2 Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran, masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta).

Total uang titipan yang diterima hari ini berjumlah Rp38 juta. Penyerahan dilakukan langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pukul 16.00 WIB dan diterima oleh Tim Penyidik dengan pendampingan dari pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu. Seluruh uang kemudian disita secara resmi dan disetorkan ke rekening penerimaan lainnya milik negara melalui Bank Mandiri untuk menjamin transparansi proses hukum.

Uang yang dititipkan tersebut merupakan bagian dari cashback atau uang saku yang sebelumnya diterima oleh para Kepala Pekon setelah melakukan pembayaran biaya Bimtek sebesar Rp13 juta per orang kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) selaku penyelenggara kegiatan.

Sementara itu, uang sebesar Rp5 juta yang dititipkan oleh Hardianus Dio Pramudya Wiratama berasal dari dana transportasi yang diberikan LPPAN selama pelaksanaan Bimtek, di mana ia hadir sebagai perwakilan dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu.

Adapun dana Rp26 juta dari dua Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran bersumber dari anggaran APBDes yang semula dialokasikan untuk mengikuti kegiatan Bimtek. Namun setelah mengetahui kegiatan tersebut tengah dalam proses hukum Kejari Pringsewu, keduanya memutuskan membatalkan keikutsertaan dan mengembalikan dana tersebut.

Dengan tambahan terbaru ini, total uang pengembalian kerugian keuangan negara yang telah berhasil disita oleh penyidik Kejari Pringsewu mencapai Rp563 juta.

Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus memulihkan kerugian keuangan negara, mengingat masih terdapat dana negara yang diduga masih dikuasai oleh sejumlah pihak.

Editor : Kaperwil Lampung