zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Diduga Kebal Hukum, Arena Judi Sabung Ayam di Sukomoro Kembali Beroperasi

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Nganjuk - Belum genap 7 (tujuh) hari pasca digrebek Polres Nganjuk, aktifitas ilegal judi sabung ayam di kecamatan Sukomoro kembali beroperasi (02/06/2025).

Kegiatan ini ditempat yang berbeda aktifitas perjudian sabung ayam juga dilaksanakan di Kecamatan Sukomoro, dengan demikian pemilik arena tersebut diduga kebal hukum.

Informasi dari warga masyarakat aktifitas judi ayam memang rutin setiap hari dilaksanakan.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik arena judi sabung ayam sudah menyediakan tempat yang baru dan besar bagi penjudi yang melaksanakan aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.

“ Ada dugaan arene judi sabung ayam di Sukomoro ada yang membekingi, lihat sendiri keadaannya, arena judi itu masih tetap jalan.,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

“ Harapan saya, agar aktifitas perjudian sabung ayam di Sukomoro ini harus ditindak tegas karena tidak mengindahkan pihak Kepolisian,” pungkasnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa