KEDIRI, Zonaperistiwa – Warga Desa Plosorejo, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, mengaku resah dengan dugaan praktik perjudian ayam yang disebut masih berlangsung di wilayah mereka.
Keresahan tersebut muncul lantaran aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian disebut berlangsung di lingkungan permukiman. Warga khawatir keberadaan aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memberikan dampak terhadap lingkungan, khususnya generasi muda.
Keluhan warga juga mencuat di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Masyarakat berharap suasana perayaan kemerdekaan di lingkungan mereka dapat berlangsung aman, tertib, serta diwarnai berbagai kegiatan yang positif.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keberatan dan melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada pihak kepolisian.
“Laporan demi laporan kami sudah lakukan, tapi masih tetap saja beroperasi. Kami sangat dirugikan dengan adanya kegiatan tersebut,” ujar warga, Kamis (20/8/2026).
Menurut keterangan warga, aktivitas yang disebut sebagai perjudian ayam tersebut diduga tidak selalu berlangsung di satu lokasi. Warga menyebut seorang bandar berinisial G diduga kerap berpindah tempat setelah mendapat protes maupun laporan dari masyarakat.
Pola perpindahan lokasi tersebut dinilai membuat warga kesulitan mendapatkan penyelesaian secara permanen. Karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Warga juga menyebut informasi maupun laporan terkait dugaan aktivitas tersebut telah disampaikan kepada Polsek Plosoklaten dan pihak kepolisian di tingkat Polres. Namun, menurut pengakuan warga, aktivitas yang dipersoalkan disebut kembali muncul.
Kondisi itu membuat sebagian warga mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan. Mereka berharap setiap laporan masyarakat tidak berhenti pada pendataan atau teguran, tetapi ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Warga turut menyinggung ketentuan Pasal 303 KUHP terkait perjudian. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap suatu aktivitas tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, serta terpenuhinya unsur pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat meminta kepolisian melakukan pengecekan langsung guna memastikan apakah aktivitas yang dikeluhkan tersebut benar merupakan praktik perjudian, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Warga juga berharap penanganan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan baru di tengah masyarakat.
Keresahan yang disebut telah berlangsung berulang kali tersebut bahkan memunculkan kekhawatiran terjadinya tindakan spontan dari masyarakat. Meski demikian, warga diharapkan tidak melakukan aksi main hakim sendiri dan menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan perjudian tersebut masih berdasarkan keterangan warga. Zonaperistiwa belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Plosoklaten maupun Polres Kediri mengenai laporan masyarakat dan langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.
Konfirmasi dari pihak kepolisian diperlukan untuk memastikan status laporan, hasil pengecekan di lapangan, serta langkah hukum yang telah atau akan dilakukan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa