zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

FESyar 2026 Dorong Produk Halal dan Pembiayaan Syariah Makin Berkembang

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa SURABAYA – Festival Ekonomi Syariah Regional Jawa (FESyar) 2026 menjadi momentum untuk mendorong penguatan ekosistem halal sekaligus meningkatkan literasi masyarakat terhadap ekonomi dan keuangan syariah di tengah perkembangan ekonomi digital.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Jawa Timur, Rifki Ismal, mengatakan penyelenggaraan FESyar merupakan bagian dari upaya memperluas pengembangan ekonomi syariah di Jawa, khususnya melalui penguatan sektor-sektor potensial.

Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy (SGIE) yang diterbitkan tahun ini, Indonesia berada di peringkat keempat secara keseluruhan.

"Kalau kita di hati kita nomor satu. Kenapa? Karena berdasarkan sektor yang mereka nilai, Indonesia nomor satu di dunia," ujar Rifki dalam kegiatan FESyar 2026 di Surabaya.

Ia menjelaskan, sejumlah sektor ekonomi syariah Indonesia memiliki posisi yang cukup kuat secara global. Salah satunya sektor makanan halal yang masuk dalam jajaran tiga besar dunia. Sementara sektor pariwisata ramah muslim Indonesia berada di peringkat kedua dunia.

"Ini memang sektor-sektor yang harus kita dorong," katanya.

Rifki menegaskan, pengembangan ekonomi syariah bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional. Komitmen tersebut juga diterapkan di tingkat daerah melalui berbagai program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

"Ini bukan kegiatan yang tidak terkoneksi dengan pemerintah. Ini bagian dari program pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat," ujarnya.

Selain pengembangan sektor halal, FESyar 2026 juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.

Rifki menilai, semakin beragamnya produk dan proses produksi membuat masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status halal suatu produk. Hal tersebut termasuk bahan yang digunakan dalam proses produksi, seperti enzim yang dapat berasal dari sumber hewani maupun sumber lainnya.

Menurutnya, masyarakat muslim perlu memperoleh kepastian mengenai produk yang dikonsumsi. Di Indonesia, kepastian tersebut didukung oleh keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), LPPOM, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Bagaimana kita yakin bahwa produk yang ada di dalam rantai itu halal, kecuali ada label halalnya," jelas Rifki.

Ia menambahkan, kewajiban pencantuman informasi mengenai status halal produk menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan informasi kepada konsumen. Bahkan, produk yang tidak halal juga harus mencantumkan keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Rifki menjelaskan Bank Indonesia mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah melalui tiga pilar utama. Pertama, pengembangan ekosistem rantai nilai halal yang terintegrasi dan berdaya saing. Kedua, peningkatan pembiayaan syariah. Ketiga, peningkatan literasi, pemahaman masyarakat, dan inklusivitas terhadap ekonomi serta keuangan syariah.

"Ekosistem rantai nilai halal tidak mungkin tercipta kecuali ada kepastian mengenai kehalalan produk. Karena itu, sertifikasi dan label halal menjadi bagian penting," katanya.

Pemilihan Jawa Timur sebagai salah satu lokasi penyelenggaraan FESyar Regional Jawa 2026 juga tidak terlepas dari besarnya potensi ekonomi syariah di wilayah tersebut.

Rifki menyebut mayoritas penduduk Jawa Timur beragama Islam. Selain itu, Jawa Timur memiliki ribuan pesantren dan puluhan ribu masjid yang menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi syariah.

"Jumlah pesantren di Jawa Timur sekitar 5.121 lebih, sedangkan jumlah masjid mencapai lebih dari 51 ribu. Santri di Jawa Timur juga sekitar 970 ribu," ungkapnya.

Besarnya jumlah pesantren dan komunitas santri tersebut dinilai menjadi potensi pasar sekaligus sumber pengembangan produk halal dan ekonomi syariah. Melalui FESyar, berbagai produk hasil binaan pesantren turut diperkenalkan kepada masyarakat.

Rifki berharap kegiatan FESyar dapat semakin memperluas pemahaman masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat sertifikasi halal, serta memanfaatkan peluang pasar ekonomi syariah.

Selain rangkaian edukasi dan diskusi, FESyar 2026 juga menghadirkan berbagai kegiatan keagamaan dan literasi, termasuk tausiyah serta kegiatan yang melibatkan masyarakat dan komunitas pesantren.

Dengan potensi sektor halal, pembiayaan syariah, pariwisata ramah muslim, serta besarnya komunitas pesantren, pengembangan ekonomi syariah di Jawa Timur diharapkan semakin terintegrasi dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.(red)

Editor :