Tanggamus | zonaperistiwa.com |
- Aksi cepat dan sigap ditunjukkan oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga di Pekon Sridadi.
Atas penyelidikan intensif, dua pelaku berhasil ditangkap hanya selang beberapa jam setelah laporan diterima, lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka inisial DW (28) warga Pekon Sridadi, Wonosobo selaku pelaku Curat dan HL (31) warga Pekon Sinar Saudara, Wonosobo selaku penadah barang hasil kejahatan.
Dari penangkapan terungkap, tersangka DW yang sempat dicurigai sempat berkeliaran didekat TKP, namun saat ditanya ia berdalih mencari durian sehingga penyelidikan diubah mencari barang bukti untuk menguatkan perkara tersebut.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, S.H., mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui terlibat dalam pencurian dua unit telepon genggam milik warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
“Kasus ini bermula dari laporan korban atas nama Herwanto, yang pada 20 Mei 2025 sekitar pukul 02.30 WIB mendapati dua handphone miliknya raib dari ruang tengah rumah. Saat itu ia bangun tidur dan mendapati pintu depan sudah dalam keadaan terbuka,” kata Iptu Tjasudin.
Dari rumah korban, pelaku membawa kabur satu unit handphone OPPO A17K warna emas dan satu unit Realme C11 warna hitam.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Wonosobo pada 31 Mei 2025," ujarnya.
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang dihimpun dari informan, tim berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku inisial HL (31), buruh harian lepas asal Pekon Sinar Saudara.
Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Saat diamankan, dari tangan HL tim menemukan satu unit handphone Oppo A17K warna emas yang identik dengan milik korban.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, DW (28) seorang petani warga Pekon Sridadi.
“Pengakuan HL langsung kami tindaklanjuti. Tim kembali melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan DW di wilayah Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone OPPO A17K warna emas lengkap dengan kotaknya, yang telah dicocokkan dengan data IMEI milik korban.
"Sedangkan handphone Realme C11 yang turut dicuri masih dalam proses pencarian," ungkap Iptu Tjasudin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Tersangka DW terancam hukuman 7 tahun penjara, sementara HL terancam 4 tahun," tandasnya.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam.
Sementara itu, tersangka HL mengaku kenal dengan DW sebab mereka saling mengenal dan membayar Rp200 ribu untuk mendapatkan HP tersebut. "Saya ditawari HP murah karena saya percaya teman saya, maka saya kasih dia Rp200 ribu," ujarnya.
Tersangka DW mengakui perbuatannya seorang diri dengan masuk melalui pintu samping rumah korban setelah mendorong kunci kayu pintu menggunakan bambu.
"Saya dorong pakai bambu kunci pintunya, saya masuk rumah terus ambil hp korban, lalu keluar melalui pintu yang sama," ucap DW.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung