Lampung Tengah | zonaperistiwa.com |
Warga Kampung Gedungharta, Kecamatan Selagailinggga, membuat laporan resmi ke Polres Lampung Tengah terkait penyerobotan tanah dengan total luas 30 hektar lebih.
Penyerobotan ini sudah berlangsung selama dua tahun. Yang dilakukan oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Selagailinggga
Dari tanah 30 hektar tersebut, milik 20 warga Kampung Gedungharta. Dimana mereka memiliki surat kepemilikan tanah secara resmi.
Warga Kampung Gedungharta Sahroni mengatakan bahwa tahun 1985 orangtuanya telah menggarap tanah 15 hektar yang telah diserobot oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu.
"Disini warga Kampung Gedungharta kembali membuat laporan ke Polres Lampung Tengah, terkait penyerobotan tanah. Kalau saya sudah enam bulan yang lalu tapi belum ada tindakan," kata Sahroni, Senin (16/06/2025).
"Disini saya hanya menemani warga Kampung Gedungharta yang kembali tanahnya di serobot oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu," ujarnya.
Sahroni menjelaskan bahwa tanah 30 hektar itu telah ditanami warga Kampung Gedungharta sawit. Namun, ketika mereka hendak memanen mendapat ancaman darin oknum warga Kampung Negerikaton dan Tanjungratu.
"Tanah 30 hektar sudah kami tanami sawit. Tapi, ketika kami hendak memanen kami mendapat ancaman dari oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu," ungkapnya.
Sahroni menambahkan bahwa ia telah meminta bantuan kepada Kepala Kampung Gedungharta untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Setelah meminta bantuan ke Kepala Kampung Gedungharta Ali Sadikin, kata Sahroni, 13 warga yang tanah diserobot oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu, diminta untuk menyerahkan uang sebanyak Rp10 juta per hektar. Namun, warga menawar dan sepakatlah Rp25 juta.
"Setelah kami menyerahkan uang kesepakatan sebesar Rp25 juta. Tanah kami tidak kunjung dikembalikan dan oknum warga Kampung Negerikaton serta Warga Kampung Tanjungratu kembali menguasai tanah 30 hektar tersebut," tambahnya.
Sementara itu, warga Kampung Gedungharta yang tanah juga diserobot Rumini berharap Polres Lampung Tengah segera melakukan tindakan agar warga Kampung Gedungharta segera dikembalikan.
"Ya kalau kami berharap Polres Lampung Tengah mengambil tindakan. Agar tanah kami dikembalikan," katanya.
Kepada awak media, Rumini akan mengambil langkah selanjutnya dengan membuat laporkan ke Polda Lampung bila Polres Lampung Tengah tidak kunjung dilakukan tindakan.
"Kami warga Kampung Gedungharta yang tanahnya diserobot oleh oknum warga Kampung Negerikaton dan Kampung Tanjungratu, akan membuat laporan ke Polda Lampung bila Polres Lampung Tengah tidak kunjung melakukan tindakan," pungkasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung