zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

108 Ijazah Disita, Skandal Bos CV Sentoso Seal Terungkap di Tangan Polisi

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya, Zonaperistiwa – Kasus penahanan ijazah oleh bos CV Sentoso Seal akhirnya menemukan titik terang. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan penjualan suku cadang kendaraan itu, akhirnya di bongkar tim polda Jatim 108 ijazah milik eks karyawan yang selama ini ia simpan di rumah pribadinya.

Pengungkapan ini menepis berbagai upaya Diana sebelumnya, seperti pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke polisi, menyangkal saat sidak ke gudang, berkelit di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI. Semua langkah tersebut kini dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab hukum.

Puncaknya, saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah dan kantor Diana. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu ijazah korban yang disimpan dalam brankas khusus di kantor perusahaan.

"Alhamdulillah, kemarin kami melakukan penggeledahan di dua tempat, baik di rumah, gudang, maupun tempat kerjanya," ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bukti kuat terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Diana. Ia pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, kami mengamankan 108 ijazah eks karyawan yang disimpan oleh yang bersangkutan di rumahnya. Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara," jelas penyidik Suryono.

Suryono menambahkan, seluruh ijazah yang berhasil ditemukan telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. “Beberapa ijazah telah diserahkan secara sukarela oleh yang bersangkutan kepada kami dan langsung diamankan sebagai barang bukti,” katanya.

Sebelumnya, kasus penahanan ijazah ini telah menyulitkan puluhan mantan karyawan dalam mencari pekerjaan baru. Total 44 orang telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang milik orang lain.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) dan salah satu kuasa Hukum ETAR, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan polisi menemukan dan mengamankan ijazah yang ditahan. Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang bersikap arogan dan tidak menghormati pejabat publik seperti yang dilakukan oleh oknum pengusaha ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa praktik penahanan ijazah atau bentuk jaminan pribadi lainnya harus dihentikan. “Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban dalam hubungan kerja,” tutupnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa