zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Vidio viral Pembacokan Di Surabaya Cekcok Tidak Bayar Bensin

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa SURABAYA – Kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kota Surabaya. Seorang mahasiswa berinisial S.LM (24) tewas mengenaskan usai dibacok menggunakan celurit di kawasan Jl. Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 17.15 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut serta berhasil meringkus pelaku berinisial B.S (26), warga asal Sampang, Madura.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Mohammad Prasetyo, S.I.K, insiden bermula dari perselisihan kecil yang berujung petaka. "Cekcok terjadi karena korban menolak membayar bensin jenis pertalite yang telah dibelinya, bahkan sempat memukul pelaku sebelum mencoba melarikan diri," ungkapnya.

Emosi pelaku yang memuncak membuatnya mengambil sebilah celurit dari sebuah toko dan mengejar korban dengan motor milik korban sendiri.

Korban sempat kabur ke belakang Masjid Sirotol Mustakim, namun naas, lokasi tersebut merupakan jalan buntu. Di sanalah pelaku menghabisi korban dengan membabi buta.

Hasil otopsi memperlihatkan tingkat kekejaman pelaku. Luka bacok tembus di dada kiri, lengan atas kanan, lengan bawah kiri, dan luka menganga di pergelangan tangan kiri hingga nyaris putus. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku membuang motor korban di kawasan Sukolilo Larangan dan melarikan diri ke kampung halamannya di Sampang, Madura.

 

Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diringkus di Desa Ketapang, Sampang, pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. “Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah pelacakan intensif oleh tim kami,” jelas AKP Mohammad Prasetyo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor L-5070-AAR.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Motif utama pelaku adalah emosi karena tidak terima dipukul dan korban menolak membayar bensin," tegas AKP Mohammad Prasetyo.

Ia juga menekankan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak akan mentolerir tindakan kejahatan, khususnya yang mengancam nyawa masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Surabaya tetap aman dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” pungkasnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa