zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Diduga Gudang Tembakau Dijadikan tempat Produksi Rokok Ilegal Bersekala Besar di Kabupaten Pamekasan Madura

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa PAMEKASAN - Diduga memproduksi rokok ilegal berskala besar, Pandian, Ponteh, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, yang tampak seperti gabungan kantor dan gudang tembakau.

Kecurigaan itu mengarah pada aktivitas tersembunyi di dalamnya. Alih-alih gudang tembakau biasa, bangunan tersebut diduga kuat menjadi tempat produksi rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai.

Terungkap bahwa pemilik gudang rokok ilegal ini berinisial TH, seorang kepala sekolah di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Aktivitas memproduksi berbagai merk rokok milik CV. Tali Jaya, yang terafiliasi dengan TH, telah lama terpantau oleh awak media. Penyelidikan mendalam mengarah pada dugaan bahwa gudang tersebut digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tanpa pita cukai.

Bahkan, ada dugaan praktik penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan juga menjadi fokus investigasi, Rabu 30/04/2025 sekira pukul 10:06Wib.

Kejanggalan lain terlihat dari aktivitas keluar masuk sejumlah perempuan ke gudang tersebut. Awalnya diduga sebagai buruh gudang tembakau, namun kemudian teridentifikasi sebagai pekerja produksi rokok ilegal.

Berbagai varian rokok diduga diproduksi di tempat tersebut, antara lain; Tali Jaya Kretek, Regular Tali Jaya Filter, Raydan Klick dua jenis, dan varian Mild.

Awakmedia kordinasi kepada TH, by phone aplikasi WhatsApp. Saat awak media kordinasi by phone aplikasi WhatsApp kepada TH, bliau membenarkan bahwa CV Tali Jaya milik beliau, ujarnya.

"Dan TH menjawab "kami Cv bukan FL mas", dan sangat disayangkan bliau (TH) mengaku Kabiro di wilayah Madura "Media Putra Bhayangkara" (MPB), ucapnya".

Rokok merek Tali Jaya yang diproduksi oleh CV. Tali Jaya milik TH dikabarkan berencana diluncurkan ke pasaran pada bulan Juli mendatang.rencana peluncuran inilah yang kemudian menarik perhatian publik.

Dengan pemberitaan ini, tim media akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Praktik produksi dan peredaran rokok ilegal jelas merugikan keuangan negara.

Yang kami sangat sayangkan TH seorang pendidik dan terdidik seharusnya memahami bahwa hal ini merugikan keuangan negara memberi tauladan yang benar kepada warga setempat juga masyarakat yang benar benar tidak paham akan Hukum.

Undang-undang yang mengatur tentang rokok ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 UU Cukai secara tegas melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Definisi rokok ilegal juga mencakup rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelanggaran terkait rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 58 UU Cukai. Sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal delapan tahun, sementara sanksi denda dapat mencapai hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa