zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

LSM LIRA Jatim Desak KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Ringan Hasan Aminuddin

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur mengecam keras putusan Pengadilan Tinggi terhadap terdakwa Hasanah Aminuddin dalam kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Vonis terhadap Hasanah yang semula 6 tahun penjara kini dipotong menjadi 4 tahun hanya dengan alasan memiliki anak kecil.

ketua ivestigasi dan hukum DpW LIRa jatim Jentar sintijak mengatakan LSM LIRA Jatim menilai alasan tersebut tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan nilai korupsi yang dilakukan. "Kami hadir di sini untuk menyampaikan sikap tegas mengecam putusan ini, serta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengajukan kasasi," tegasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi memperingan hukuman menjadi 4 tahun, meskipun jaksa KPK menuntut 8 tahun penjara. Parahnya, Mahkamah Agung tetap menguatkan vonis ringan tersebut.

LSM LIRA menyoroti ketimpangan vonis tersebut dibandingkan dengan kasus-kasus korupsi lain yang nilainya jauh lebih kecil. "Banyak kepala desa yang hanya terlibat korupsi Rp300 juta sampai Rp400 juta divonis 4 tahun. Ini anggota DPR RI yang juga kepala daerah, terlibat korupsi Rp147 miliar, malah hanya divonis 4 tahun. Ini sangat tidak adil," katanya.

Selain itu, LIRA menegaskan bahwa mereka telah mengawal kasus ini sejak awal. "Kami bukan hanya hadir setelah kasus ini mencuat. Bahkan sebelum Puput dan suaminya tertangkap KPK, kami sudah menyampaikan laporan dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas mereka sebagai wakil rakyat," ujarnya.

Pihaknya juga mempertanyakan integritas para hakim yang menjatuhkan vonis ringan. "Apakah ini bentuk dukungan hakim terhadap para koruptor? Di saat Presiden Prabowo menggencarkan semangat pemberantasan korupsi, justru hakim malah menjatuhkan hukuman ringan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Atas dasar tersebut, LSM LIRA Jatim secara resmi meminta KPK untuk segera mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa