zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Satreskoba Polrestabes Kembali Menangkap Dua Warga Wonokromo bersama Barang Buktinya

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya, zonaperistiwa.com – Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Surabaya Kembali menunjukkan taringnya dalam Memberantas peredaran narkoba. Kali ini, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Karang Rejo VI, Kec. Wonokromo, Surabaya.

Hasilnya, dua orang Pasutri tersangka pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus Beserta barang bukti ( BB ) yang siap Edar.

Penangkapan ini berdasarkan laporan Masyarakat dan dilakukan Penggerebekan Pada hari Jumat, 11/04/25 sekitar pukul 18.00 Wib ,satreskoba Polrestabes Surabaya mengamankan Tersangka dan 23 Paket Sabu Siap Edar, Polisi juga Kejar Dalang utama berinisial AN dari hasil pengembangan dan Penyelidikan dini hari di Kedung Mangu dan berhasil menangkap lagi dua pemuda Bersama Barang Bukti ( BB ) 28 Poket Sabu Siap Edar

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah, menjelaskan bahwa dua tersangka diamankan dalam Penggerebekan tersebut. Mereka adalah S A (43), perempuan warga Jln Wonokromo Tengah yang tinggal di kos Tempat tersebut serta A C (31), laki-laki Warga Jln Wonokromo Tangkis yang Bekerja swasta Jumat, (2/5/2025).

"Masih Beliaunya Menegaskan bahwa Barang bukti ( BB ) sabu dan Alat Bukti Lainnya untuk transaksi narkoba yang disita dari dua (2) Tersangka di Wonokromo, Surabaya saat penggeledahan, polisi Menemukan 40 plastik klip berisi kristal Putih yang diduga sabu dengan berat Total Sekitar 16,474 gram, Selain itu Polisi juga Mengamankan timbangan Elektrik, Buku Catatan Penjualan, Tas selempang Hitam, Dua (2) unit ponsel, Sekrop plastik, Kotak Berisi Plastik klip kosong, Bungkus Plastik Hijau bertuliskan “2A Fast Stronger”Ungkap AKBP Suriah ( Kasat )

Menurut keterangan tersangka S A, sabu Tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Modus Operandi yang digunakan adalah sistem ranjau, di mana barang ditinggalkan di Lokasi tertentu untuk diambil pelaku. Transaksi terakhir terjadi pada Rabu, 9/04/25 di Jln Pulo Wonokromo, surabaya

“Imbu AKBP Suriah ( Kasat ) bahwa Barang tersebut tidak dibeli, melainkan dititipkan oleh tersangka S.A untuk dijual Terlebih dahulu. Setelah laku, hasil Penjualan diserahkan kembali kepada DPO U,” Jelas Beliaunya

Tersangka menerima total 22 gram sabu dan kemudian membaginya ke dalam 46 Paket diduga dari 6 Paket tersebut sudah Sempat dijual dengan nilai total Rp 900.000. Sisanya berhasil disita sebelum Sempat diedarkan lebih luas oleh pelaku

" Menambahkan Suriah dari hasil Pemeriksaan dan penyelidikan tersangka S A diketahui berperan sebagai kurir Sekaligus pengedar. Sedangkan Tersangka A C membantu menjualkan Barang haram tersebut kepada calon Pembeli baru" Ujarnya

“ Lanjut AKBP Suriah Bahwa Tersangka mengaku telah dua kali Menerima pasokan dari DPO U sejak Maret 2025,” Tegas Kasat Reskoba

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan Perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Berat yang bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati, tergantung Pembuktian di pengadilan.
( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa